Example 728x250
BeritaJambiPemerintahTebo

‎Pemutihan Pajak Kendaraan di Tebo Mulai Mengalami Peningkatan, Penerimaan Capai Rp.400 Juta

4
×

‎Pemutihan Pajak Kendaraan di Tebo Mulai Mengalami Peningkatan, Penerimaan Capai Rp.400 Juta

Sebarkan artikel ini

TEBO – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jambi mulai menunjukkan dampak positif di Kabupaten Tebo. Dalam 12 hari pelaksanaan, aktivitas pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat Kabupaten Tebo tercatat mengalami peningkatan.

‎Hingga Rabu (2/9/2026), penerimaan pajak kendaraan dari masyarakat yang mengikuti program pemutihan tersebut telah mencapai kurang lebih Rp400 juta. Peningkatan pembayaran tersebut didominasi oleh masyarakat yang melakukan pelunasan pajak kendaraan roda dua.

‎Kepala UPTB Samsat Kabupaten Tebo, Makhbub Junaidi, ST, membenarkan adanya peningkatan aktivitas masyarakat dalam memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

‎Menurut Junaidi, program pemutihan tersebut mulai diberlakukan sejak 18 Agustus hingga 30 September 2026. Antusiasme masyarakat terlihat dari meningkatnya jumlah wajib pajak yang datang ke Samsat untuk menyelesaikan kewajibannya.

‎“Dalam 12 hari ini memang ada peningkatan masyarakat yang membayar pajak kendaraan. Untuk nominal yang sudah masuk kurang lebih Rp400 juta dari masyarakat yang mengikuti program pemutihan,” ujar Junaidi.

‎Ia mengatakan, program pemutihan menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan berbagai keringanan yang diberikan oleh pemerintah.

‎Junaidi juga mengimbau masyarakat Kabupaten Tebo agar tidak menunggu hingga mendekati batas akhir program. Menurutnya, kesempatan tersebut sebaiknya dimanfaatkan selama program masih berlangsung.

‎Sebab, program pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan pemerintah yang belum tentu kembali diberikan pada tahun-tahun berikutnya.

‎“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Tebo untuk segera memanfaatkan program pemutihan dari Bapak Gubernur Jambi. Program seperti ini belum tentu ada lagi pada tahun-tahun yang akan datang,” tegasnya.

‎Selain itu, Junaidi mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan program pemutihan sebagai alasan untuk terus menunda pembayaran pajak kendaraan.

‎Ia berharap, setelah program pemutihan dimanfaatkan, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan secara rutin dan tepat waktu semakin meningkat.

‎“Jangan sampai masyarakat justru menunggu ada pemutihan baru mau membayar pajak. Kami berharap ke depan masyarakat dapat lebih tertib melakukan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu,” tutupnya.

‎Dengan program yang masih berlangsung hingga 30 September 2026, Samsat Kabupaten Tebo mendorong masyarakat yang masih memiliki tunggakan maupun yang ingin memanfaatkan keringanan tersebut untuk segera datang dan menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya.


‎(ROBY HABLY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *