BATANGHARI – Pelaksanaan eksekusi lahan seluas 1.300 hektare berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 5287 K/Pdt/2025 tertanggal 30 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, kembali tertunda.
Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian sebelumnya telah menetapkan pelaksanaan eksekusi pada Rabu (02/09/2026). Aparat gabungan dari Polres Batanghari, TNI, serta instansi terkait juga telah melakukan persiapan pengamanan untuk mengawal pelaksanaan putusan tersebut.
Namun, saat rombongan hendak bergerak menuju lokasi objek eksekusi, situasi di lapangan berubah. Kawasan yang menjadi objek eksekusi telah dipenuhi massa dalam jumlah besar.
Kondisi tersebut dinilai tidak kondusif sehingga pelaksanaan eksekusi tidak dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Dalam rangkaian penolakan tersebut, pihak PT Berkat Sawit Utama (BSU) disebut mengerahkan massa ke lokasi objek eksekusi. Selain melibatkan karyawan perusahaan, PT BSU juga disebut membawa 12 orang dari Flores yang dipersiapkan untuk menghadapi proses eksekusi.
Massa yang berada di lokasi juga disebut melibatkan masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) dari kawasan Bukit 12. Kehadiran massa dalam jumlah besar membuat aparat keamanan harus mempertimbangkan faktor keamanan sebelum melanjutkan perjalanan menuju lokasi.
Situasi menjadi semakin kompleks karena massa telah berada di lokasi ketika PN Muara Bulian bersama aparat keamanan hendak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tidak hanya itu, seluruh karyawan PT BSU disebut diperintahkan untuk turut berada di lapangan dalam rangka penolakan terhadap pelaksanaan eksekusi.
Pengerahan massa tersebut menimbulkan kesan bahwa penolakan terhadap eksekusi tidak berlangsung secara spontan, melainkan melibatkan mobilisasi sejumlah pihak dalam jumlah besar.
Akibat kondisi tersebut, agenda eksekusi kembali tertahan. Padahal, perkara tersebut telah melalui proses hukum yang panjang hingga tingkat Mahkamah Agung dan telah menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Mangku Hukum Adat Marga Kubu Lalan Kelompok Depati Orik, Mahmud Irsyad, mengecam tindakan yang dinilai menghalangi pelaksanaan eksekusi.
Menurut Mahmud, setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan dilaksanakan. Apabila masih terdapat pihak yang merasa keberatan, menurutnya, penyelesaian harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.
«“Kalau kita bertarung, bertarunglah secara fair dan melalui hukum. Jangan putusan pengadilan dilawan dengan pengerahan massa,” tegas Mahmud.»
Ia juga meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan sesuai ketentuan terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pelaksanaan eksekusi.
«“Kalau ada yang menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan, saya meminta aparat menindak sesuai hukum. Jangan sampai hukum kalah oleh kekuatan massa,” ujarnya.»
Peristiwa pada Rabu (2/9/2026) menjadi babak terbaru dalam perjalanan panjang sengketa dan pelaksanaan eksekusi lahan seluas 1.300 hektare tersebut.
Putusan MA telah berkekuatan hukum tetap. Pengadilan telah menetapkan jadwal pelaksanaan eksekusi, sementara aparat keamanan juga telah dipersiapkan. Namun, ketika seluruh unsur tersebut hendak menjalankan tugasnya, massa telah lebih dahulu memenuhi lokasi objek eksekusi.
Kondisi ini kembali memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht ketika berhadapan dengan situasi keamanan dan keberadaan massa di lapangan.
Bagi Mahmud, persoalan tersebut tidak lagi semata-mata menyangkut sengketa antara para pihak, tetapi juga menyentuh persoalan wibawa hukum serta kepastian bahwa putusan pengadilan dapat benar-benar dilaksanakan.
“Putusan sudah inkrah. Jangan lagi hukum dihadapkan dengan massa. Negara harus hadir untuk memastikan putusan pengadilan dihormati,” pungkasnya.
(Tim)













