Example 728x250
Berita

Diduga AKP Syafrinaldi Oknum Kapolsek Kemang Baru Terlibat Melakukan Tindak Pidana Penyelewengan BBM Bersubsidi Di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Kadiv Propam Polri Diminta Bertindak Tegas

3
×

Diduga AKP Syafrinaldi Oknum Kapolsek Kemang Baru Terlibat Melakukan Tindak Pidana Penyelewengan BBM Bersubsidi Di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Kadiv Propam Polri Diminta Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Sijunjung – Berdasarkan pantauan dan informasi tim awak media himpun di lapangan, diduga AKP Syafrinaldi Oknum Kapolsek Kemang Baru terlibat melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Sejumlah narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Ya kami menduga Syafrinaldi Oknum Kapolsek Kemang Baru terlibat melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung.” Senin (31/08/2026)

“Syafrinaldi Oknum Kapolsek Kemang Baru diduga melindungi dan melakukan pembiaran terhadap para Sopir pelangsir alias Mafia BBM bersubsidi ilegal menguras dan menguasai BBM bersubsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung yang sudah lama beroperasi dengan bebas tanpa ada hambatan dan tindakan.” Ujar sejumlah narasumber

“Ditambah lagi baru-baru ini ada kejadian para sopir pelangsir alias Mafia BBM bersubsidi ilegal di lokasi SPBU 13.275.513 Sijunjung melakukan penggeledahan dan merusak mobil dan melakukan penganiayaan terhadap 4 orang Jurnalis yang sedang meliput pemberitaan penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, diduga AKP Syafrinaldi Oknum Kapolsek Kemang Baru terlibat melindungi dan melakukan pembiaran terhadap para Sopir pelangsir melakukan pengeroyokan tersebut.” Papar sejumlah narasumber

“Diminta Kadiv Propam Polri Irjen Pol Drs Abdul Karim, S.I.K, turun menyelidiki dan menindak tegas diduga AKP Syafrinaldi Oknum Kapolsek Kemang Baru terlibat melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung provinsi Sumatera Barat.” Ucap sejumlah narasumber

“Jika terbukti tangkap oknum tersebut dan tangkap mereka semuanya mafia BBM bersubsidi Ilegal sesuai dengan undang-undang yang berlaku.” Pungkasnya

Dalam Undang-undang migas nomor 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.

Eriyanto Sidabutar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *