Example 728x250

REDAKSI

Diterbitkan oleh

PT. ANDA RIS INVESTAMA JAYA INDONESIA

Direktur : WAHYU ANDA RIS

Didirikan Pada 10 Juni 2024

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

Nomor AHU -032774.AH.01.30.Tahun 2024 pengesahan pendirian badan hukum perseroan perorangan PT. ANDA RIS INVESTAMA JAYA INDONESIA

SERTIFIKAT STANDAR. 09062400329510001.

NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) : 0906240032951.

Izin usaha ( surat izin usaha perdagangan ) / ( SIUP) : 

NPWP. 20.943.135.2-211.000.

AKTE NOTARIS : YASEER ARAFAT, SH.MKn.

AKTA NOMOR : 09 Tanggal 10 Juni 2024

TERDAFTAR KOMINFO PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK ( PSE ) Nomor TDPS : 014472.01/DJAI.PSE / 06 / 2024.

 

Pembina :

– H. T. Rusli Ahmad SE

– Defiyanto (Epi Taher)

Suriani Siboro SH

Penasehat :

– Sony Valentino SH

– Aniel Najam Putra SH. MH

– Pawit Sutarno, SH

– Refi Yulianto SH

Konsultan Redaksi :

Suriani Siboro SKW .Badan Nasional Sertifikasi Propesi (BNSP) Utama

Jhony Charles

Pembina Lapangan

– Ariono

Yulhendri

– Riadi

– Syahnandito

– Yudi Erman

 

Pimpinan Redaksi :

– Wahyu Anda Ris

Wakil Pimpinan Redaksi

SKM Masdi

Sekretaris Redaksi :

– Hendra P. L

Kepala Wilayah (Kaperwil) Riau :

– Sarbaini (Isar Topankk)

Wakil Kepala Perwakilan Riau :

– Wawan Darmawan

 

Kabiro Kota Pekanbaru :

Aldi Saputra

 

Wartawan Riau

Ari Fadli

– Syafrizal

– Beni

– Rafi G.E

–  Frengky Manik

–  Nisriadi

– Gushardirianto

–  Ramadhani Rachman

Nurjani Siregar

– Yuliawati

– Efi Efendi

– Rosidi

– Harry Mazora

Moylisanjaya

– Hamdi Ramadhan (Andi Champay) 

– Ade Monchai

Jahtra Sembiring

 

Kepala Biro Kabupaten Kampar :

– Rifki Muhammad Farhan

 

Wartawan Kampar

– Azman T

– Indra Efendi

 

Biro Kabupaten INHU :

– Dicari

Biro Kabupaten Kuantan Singingi :

Dicari

 

Biro Kabupaten Bengkalis

Hisar Alfandi Tambunan

 

Biro Rokan Hulu :

– Hardi

Biro Rokan Hilir 

Heri Syahputra

Biro Kabupaten INHIL

– Dicari

Kabiro Kabupaten Siak :

 Nurazak

 

Kabiro Pelalawan

Dicari

 

Kepala Perwakilan Wilayah Kepulauan Riau (Kepri)

– Endra Heryanto

Kabiro Kota Batam

– Rahmad

 

Kepala Perwakilan Wilayah Provinsi Sumatera Utara

– Rizky 

 

Kabiro Mandailing Natal

– Magrifatullah

 

Kaperwil Provinsi Papua

– Doblang

 

PERHATIAN :

Wartawan/Reporter/Perwakilan garudasakti.id, Selalu Dibekali Kartu Pers (ID Pers) dan Nama Tercantum Pada Box Redaksi.

Jika Ditemukan Di Lapangan Ada Yang Mengatasnamakan Media garudasakti.id, Tapi Namanya Tidak Tercantum Pada Box Redaksi Agar Menghubungi Kami ke No. 085216503461

PERATURAN :

Dilarang Keras Melakukan Tindak Pidana Melawan Hukum sekecil apapun, Dan Melanggar Aturan Perundang – Undangan, Bila Melanggar Aturan, Maka Pimpinan Redaksi Akan Melakukan Stop Press bagi Anggota Tersebut

Segala bentuk penyalahgunaan Identitas Yang Menimbulkan Delik Hukum Diluar Tanggung Jawab Redaksi dan Perusahaan 

Alamat Pengaduan 

Email :redaksigarudasakti@gmail.com

HP. / WA : +62 852-1650-3461

—–‐————————————————————

Alamat Redaksi 

Jl. Sumatera Gg.Mekar Sari I RT.003 RW.012 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru | Provinsi Riau | Indonesia

Email : redaksigarudasakti@gmail.com

Phone : 085216503461

BANK

Bank Riau Kepri (BRK) No.Rek 101-43-01671 a/n PT. ANDA RIS INVESTAMA JAYA INDONESIA

Bank Rakyat Indonesia (BRI) No.Rek 336001051538534 a/n WAHYU ANDA RIS 

—————————————————————–

Kode Perilaku Perusahaan Pers
(PT ANDA RIS INVESTAMA JAYA INDONESIA)

1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan PT ANDA RIS INVESTAMA JAYA INDONESIA yang menerbitkan www.garudasakti.id dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi.

2. Wartawan garudasakti.id  DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.

3. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan garudasakti.id atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi garudasakti.id  melalui surat elektronik ke: redaksigarudasakti@gmail.com.

4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi garudasakti.id

5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh garudasakti.id berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.

6. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: redaksigarudasakti@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.

7. PT ANDA RIS INVESTAMA JAYA INDONESIA dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Riau.

—–‐————————————————————

Kode Etik Jurnalistik

Pasal 1: wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

Pasal 2: wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3: wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4: wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5: wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6: wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7: wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8: wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9: wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10: wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.

Pasal 11: wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.