GARUDASAKTI ID – TAMBANG – Dua pelaku jambret PU (18) dan YU (20) bernasib apes, pasalnya keduanya tertangkap oleh massa saat menjambret remaja di Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang KM 28 Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Selasa (7/5/2024) sekira pukul 09.45 Wib.
Kedua pelaku ini merupakan warga Desa Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Keduanya juga sudah diamankan di Mapolsek Tambang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Korban adalah Amelia Julia (15) dan dilaporkan kejadian ini ke Polsek Tambang oleh orang tua korban Safitri Koto (35) usai terjadi kejadian tersebut.
“Benar, kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolsek. Dan keduanya sempat di hajar massa karena ketahuan melakukan aksi jambret,” terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani.
Kejadian ini berawal Selasa (7/5/2024) sekira pukul 09.45 Wib sewaktu korban dan temannya Ayu mengendarai sepeda motor , tepatnya di Jalan Pekanbaru – Bangkinang KM 28 Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang, “tiba-tiba datang 2 orang laki laki yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor Sonic tanpa No Pol warna hitam dari arah belakang, dan langsung mengambil 1 unit handphone merk Vivo Y 17 S milik korban dari saku sebelah kiri dan pelaku langsung melarikan diri,”Terang Kapolsek.
Setelah itu, korban langsung berusaha mengejar pelaku. Saat mengejar pelaku, korban dan temannya terjatuh, sehingga mengalami luka di bagian pergelangan tangan sebelah kiri, luka tangan sebelah kanan, luka gores leher dan luka lecet di lutut kaki sebelah kanan.
“Warga pun berdatangan dan bertanya “kenapa kalian ”kemudian korban menjawab” Kami di jambret Pak, tolong kami Pak,”Ungkap Marupa.
Warga sekitar langsung mengejar pelaku jambret tersebut dan pelaku berhasil diamankan oleh warga, kemudian dibawa ke Polsek Tambang. Atas peristiwa tersebut, korban didampingi oleh Ibu korban datang ke Polsek Tambang untuk membuat laporan Polisi.
“Kedua pelaku yang melakukan jambret terhadap korban berhasil diamankan, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Tambang untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Pelaku langsung kita lakukan interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. “Keduanya kita jerat Pasal 365 KUH.Pidana atau Pasal 363 KUH.Pidana. Sedangkan barang HP, sl2 switer dan sepeda motor Honda Sonic ikut kita amankan,” tegas AKP Marupa.
SC: Humas Polres Kampar
L/p: isar topankk