GARUDASAKTI.ID – BANGKINANG – Dua pelaku Narkoba berinisial AR (37) dan WA (42) yang merupakan warga Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota ditangkap Satresnarkoba Polres Kampar, Kamis (7/9/2024) sekira pukul 20.45 Wib.
Dari pelaku diamankan barang bukti sabu yang dibungkus dengan Plastik bening Berat Bruto 0.16 gram. Ia ditangkap di Jalan Muara Takus, Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, benar dua pelaku kita tangkap. “Keduanya diduga pengedar narkoba di wilayah Bangkinang Kota dan mereka ini sudah melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelasnya.
Awalnya sekira pukul 20:45 Wib. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapat informasi bahwa ada pelaku yang sering transaksi narkoba di wilayah Bangkinang Kota.
“Tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku AR yang sedang berada diatas Sepeda Motor Roda Dua Merk Yamaha Mio warna biru BM 3276 OR didepan rumah warga didaerah Jl. Muara Takus, Kelurahan Langgini Kec. Bangkinang Kota,” ungkap Kasat.
Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan keduanya di saksikan oleh perangkat desa setempat dan saat digeledah ditemukan satu paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan Plastik bening yang sempat dibuang ketanah menggunakan tangan sebelah kiri.
“AR kita interogasi mengakui barang narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari WA di daerah belakang SPBU Jl. Melati Kelurahan Bangkinang” ujar AKP Era.
Mendengarkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku WA yang pada saat itu berada dirumahnya yang beralamat di belakang SPBU Jl. Melati.
“WA kita amankan dan keduanya bersama barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut” pungkas Kasat Narkoba.
SC: Humas Polres Kampar
L/p: isar Topang