GARUDASAKTI.ID – Bengkalis – Keberadaan SPBU No.SPBU No.14 287 6110, Balai Makam Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Sangat membantu warga sekitar, selain itu SPBU ini tidak melayani pengisian melalui Jerigen, hal ini karena SPBU selalu mengutamakan pelayanan terhadap masyarakat sekitar yang membutuhkan BBM. Jumat (8/11/2024).
Beberapa waktu yang lalu, ada oknum wartawan, Salah satu Media Online mengatakan bahwa SPBU ini melayani pengisian melalui Jerigen dan tangki bodong atau modifikasi, berdasarkan pemberitaan media online dan temuan oknum wartawan tersebut, awak media ini mencoba untuk melakukan konfirmasi dengan pihak SPBU.
Saat Tim awak media ditemui di lokasi SPBU, salah satu petugas (Narasumber/Narsum) SPBU No.14 287 6110, yang enggan disebutkan namanya mengklarifikasi apa yang telah diberitakan atau dituduhkan oleh media dan oknum wartawan tersebut.
Saya dengan tegas mengatakan bahwa SPBU ini tidak pernah melakukan pengisian melalui Jerigen dan pengisian melalui modifikasi tangki ataupun mobil langsir kendaraan Mobil serta motor, SPBU ini berkerja sesuai dengan Perpres No.191 tahun 2014 khusus SPBU terkait larangan keras mengisi jerigen dan mobil modifikasi buat di jual kembali di luar (Ecer),” Ujar Narsum.
SPBU ini melaksanakan kegiatannya sesuai ketentuan dari Pertamina yaitu dengan menerapkan penggunaan Barcode
dan mengisi dengan ketentuan kapasitas tangki normal kendaraan, pungkasnya.
Kami selalu melakukan dan mendahulukan pelayanan dengan baik untuk masyarakat hal ini terbukti SPBU No.14 287 6110, ini BBM nya selalu ada dan tidak pernah kosong, kata Narsum.
Ditambahkan Narsum,” Hari ini bisa dilihat sendiri aja Pak, masyarakat dengan tertib melakukan pengisian BBM dan tidak ada satupun masyarakat yang membawa jirigen ataupun tangki modifikasi (tangki bodong) untuk mengisi BBM, Karna masyarakat sekitar juga sudah mengetahui bahwa sejak dari dulu mereka mengetahui SPBU ini tidak melayani pengisian BBM melalui Jerigen ataupun mobil modifikasi, Terang Narsum.
Kami disini juga menerapkan pengisian BBM jenis Solar atau Pertalite roda 4 keatas untuk menggunakan Barcode, hal ini agar menghindari kecurangan saat akan melakukan pengisian BBM melampaui kapasitas yang diterapkan oleh peraturan Pertamina tidak dilanggar.
Pada saat mengeluarkan minyak untuk tes takaran dan kwalitas, pihak SPBU inipun tetap menggunakan Barcode.
SPBU ini selalu mengikuti ketentuan UU Metrologi Legal dan UU Perlindungan Konsumen,” Tandasnya.
Penggunaan SOP telah membantu dalam meningkatkan efisiensi dalam berbagai aspek operasional, mulai dari pengisian bahan bakar hingga layanan konsumen. “Dengan adanya SOP yang ketat, kami dapat memastikan bahwa setiap proses dilakukan dengan presisi dan konsistensi tinggi,” Tutup Narsum.
(Tim)