Example 728x250
Berita

Cabjari Batang Hari Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp5,12 Miliar

5
×

Cabjari Batang Hari Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp5,12 Miliar

Sebarkan artikel ini

BATANG HARI – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Batang Hari di Muara Tembesi resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari, Senin (26/10/2026).

Kepala Cabjari Batang Hari di Muara Tembesi, Ronald Regianto, S.H., M.H., mengatakan, kedua tersangka tersebut memiliki peran berbeda dalam dugaan penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah tersebut.

Kedua tersangka masing-masing berinisial YYA, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Batin XXIV, serta SWN yang diduga membeli dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi secara bebas.

Ronald menjelaskan, YYA diduga menyusun elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) pada 2020 hingga 2022 tanpa melibatkan kelompok tani maupun petani yang bersangkutan.

Selain itu, YYA juga ditunjuk sebagai administrator Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) pada periode tersebut. Dalam kapasitasnya sebagai admin, YYA diduga menginput data e-RDKK tanpa seizin koordinator penyuluhnya.

Data e-RDKK yang diduga dimanipulasi tersebut kemudian digunakan dalam penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang melibatkan Prakasa Gentar Alam alias Bobi, yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“e-RDKK itu tidak pernah diverifikasi oleh kasi maupun kadis,” jelas Ronald.

Ia mengungkapkan, dugaan kerja sama antara YYA dan PGA alias Bobi bertujuan agar penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Batin XXIV tidak direlokasi ke kecamatan lain. Caranya, dengan membuat e-RDKK fiktif agar kuota pupuk bersubsidi di wilayah tersebut tetap terpenuhi.

“Sehingga mereka mengupayakan penyaluran pupuk subsidi di wilayah Kecamatan Batin XXIV mendapatkan kuotanya selalu terpenuhi,” tuturnya.

Sementara itu, SWN diduga berperan sebagai pembeli pupuk bersubsidi yang kemudian menjualnya kembali secara bebas dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Menurut Ronald, SWN juga diduga mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP) untuk keperluan e-RDKK serta menjual pupuk kepada masyarakat umum, bukan kepada petani yang namanya tercantum dalam data penerima.

“Jadi SWN membeli pupuk subsidi menggunakan e-RDKK dari PGA lalu dijual bebas. SWN menjual pupuk itu secara umum, bukan untuk nama-nama yang ada dalam e-RDKK. SWN juga menjual pupuk tanpa izin, tanpa surat jual beli seperti PGA dari distributor,” ungkap Ronald.

Ronald menambahkan, setiap kali ada penyaluran pupuk, YYA disebut menghubungi SWN untuk menanyakan apakah pupuk tersebut sudah terjual atau belum. YYA juga diduga meminta agar pupuk segera dijual sebelum tanggal 15.

Menurutnya, komunikasi tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan penyidik karena YYA sebagai PPL seharusnya berkoordinasi dengan pengecer resmi, bukan dengan pihak yang diduga menjual pupuk secara bebas.

“YYA juga salah kenapa tidak bertanya kepada PGA selaku pengecer resmi, bukan ke SWN,” ujarnya.

Kerugian Negara Ditaksir Rp5,12 Miliar

Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 603 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto ketentuan penyesuaian pidana dan penyertaan, serta ketentuan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, keduanya juga disangkakan dengan pasal subsidair terkait penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Batang Hari, kerugian negara dalam perkara dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi tersebut mencapai Rp5.127.866.659,00 atau sekitar Rp5,12 miliar.

Ronald meyakini, penyalahgunaan pupuk bersubsidi dalam perkara ini kemungkinan melibatkan pihak lain. Karena itu, pihaknya menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lainnya.

Ia juga mengimbau para petani yang merasa tidak memperoleh manfaat dari program pupuk bersubsidi agar memberikan informasi kepada pihak kejaksaan guna membantu pengungkapan perkara tersebut, termasuk informasi mengenai keberadaan PGA alias Bobi yang masih berstatus DPO.

“Bagi petani yang merasa tidak mendapatkan manfaat pupuk subsidi, bantu kami mengungkap kasus dugaan pupuk subsidi ini dan beritahukan keberadaan PGA alias Bobi. Bagi pihak yang merasa seperti SWN, segera menyerahkan diri, mengakui perbuatannya, dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

“Di sisi lain, dalam proses penahanan tersebut, pihak keluarga YYA menyampaikan tanggapan bahwa YYA hanya bertugas sebagai penginput data, sedangkan RTO disebut sebagai pengecer.

Pernyataan keluarga tersebut menjadi bagian dari perkembangan perkara yang masih perlu diklarifikasi lebih lanjut. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang peran masing-masing pihak dalam dugaan penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Batin XXIV.

Hingga kini, penyidikan masih menjadi bagian penting untuk mengungkap dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi yang seharusnya dimanfaatkan oleh petani sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *