JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi bersama jajaran Polres mengungkap sebanyak 32 laporan polisi (LP) terkait aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) selama periode Januari hingga Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 71 orang ditangani, dengan sejumlah barang bukti berupa emas, alat berat, kendaraan, dan uang tunai, konferensi pers yang berlangsung di Gedung A Mapolda Jambi, Senin (26/10/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, didampingi jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) serta Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) Polda Jambi.
Dalam keterangannya, Kapolda Jambi menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Ditreskrimsus Polda Jambi bersama jajaran Polres di wilayah hukum Polda Jambi.
Dari pengungkapan 32 laporan polisi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa emas sebanyak 3.503,64 gram, 12 unit alat berat, satu unit kendaraan roda empat, serta uang tunai senilai Rp180 juta.
Kapolda menegaskan, proses penyidikan terhadap kasus-kasus tersebut masih terus berjalan. Pihaknya berkomitmen melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, aktivitas PETI tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, keselamatan manusia, serta kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Dari aspek lingkungan, aktivitas penambangan ilegal berpotensi merusak ekosistem, menyebabkan kerusakan lahan dan erosi, serta mencemari sumber air akibat penggunaan bahan berbahaya, termasuk logam berat. Kerusakan tersebut juga dapat meningkatkan risiko terjadinya bencana alam, seperti banjir bandang dan tanah longsor.
Sementara dari aspek kesehatan dan keselamatan, kegiatan pertambangan yang tidak memenuhi standar keselamatan kerja dapat membahayakan para penambang maupun masyarakat di sekitar lokasi. Risiko kecelakaan, termasuk tertimbun material tambang, menjadi salah satu ancaman serius dalam aktivitas tersebut.
“PETI ini tidak mengutamakan keselamatan. Sudah banyak risiko yang dapat mengancam para penambang, termasuk tertimbun material saat melakukan aktivitas penambangan,” demikian penekanan Kapolda terkait bahaya pertambangan ilegal.
Selain itu, aktivitas PETI juga berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat. Kapolda menyinggung adanya peristiwa pembacokan yang diduga berkaitan dengan kesalahpahaman di tengah aktivitas PETI dan telah ditangani oleh kepolisian.
Dalam peristiwa tersebut, korban diketahui berinisial MEZ, sedangkan terduga pelaku berinisial FA. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polres Muaro Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolda menjelaskan, dampak sosial ekonomi PETI dapat muncul dalam jangka pendek maupun panjang. Gesekan antarwarga, kecelakaan kerja, terganggunya ketersediaan air bersih, hingga potensi kenaikan harga kebutuhan lokal menjadi sejumlah persoalan yang perlu diwaspadai.
Di samping itu, keterlibatan anak-anak dalam aktivitas pertambangan dapat mengganggu pemenuhan hak mereka untuk memperoleh pendidikan. Aktivitas penambangan tanpa izin juga berpotensi merugikan negara karena menghilangkan potensi penerimaan dari sektor pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Kapolda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center Polri 110 agar informasi tersebut dapat ditindaklanjuti oleh petugas.
Polda Jambi memastikan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Dukungan masyarakat diharapkan dapat membantu mencegah kerusakan lingkungan, menekan potensi konflik sosial, serta menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan di Provinsi Jambi.
(ROBY HABLY)
Polda Jambi Ungkap 32 Kasus PETI Sepanjang Januari–Oktober 2026 12 Alat Berat Diamankan, 71 Orang Ditangani













