Example 728x250
BeritaJambiPolri

Operasi Patuh Siginjai 2026 Digelar Selama 14 Hari, Polda Jambi Sasar Pelanggaran Lalu Lintas dan ODOL

4
×

Operasi Patuh Siginjai 2026 Digelar Selama 14 Hari, Polda Jambi Sasar Pelanggaran Lalu Lintas dan ODOL

Sebarkan artikel ini

JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar upacara pelaksanaan Operasi Patuh Siginjai Tahun 2026 yang akan berlangsung selama 14 hari. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapangan Mapolda Jambi, Senin sore (26/10/2026).

Upacara dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Widodo serta dihadiri para pejabat utama (PJU) Polda Jambi.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Jambi Irjen Pol. Widodo menjelaskan bahwa Operasi Patuh Siginjai 2026 difokuskan pada peningkatan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Operasi ini menyasar berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas, termasuk pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan serta kawasan rawan kemacetan.

Menurutnya, seluruh jajaran akan berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib dan disiplin dalam berkendara.

Kapolda Jambi juga menyampaikan bahwa dirinya turut turun ke jalan setiap Senin pagi untuk melakukan pengaturan lalu lintas. Hal tersebut merupakan bentuk dukungan kepada personel sekaligus mendorong sinergi antara Polri dan TNI dalam menjaga ketertiban serta kelancaran lalu lintas.

Ia mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas, menaati rambu-rambu, serta mengutamakan sopan santun dan keselamatan saat berkendara. Imbauan tersebut tidak hanya ditujukan kepada pengendara kendaraan bermotor, tetapi juga untuk melindungi pejalan kaki sebagai sesama pengguna jalan.

Selain pelanggaran lalu lintas, Kapolda Jambi menegaskan bahwa kendaraan yang melebihi kapasitas atau over dimension over loading (ODOL) juga menjadi perhatian pihak kepolisian. Menurutnya, kendaraan ODOL berpotensi membahayakan keselamatan dan dapat ditertibkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kapolda meminta masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan kendaraan ODOL yang beroperasi di jalan raya, sehingga petugas dapat melakukan penertiban dan penindakan sesuai regulasi.

Ia juga menyebutkan bahwa ketentuan mengenai jam dan jalur operasional kendaraan angkutan telah diatur oleh pemerintah daerah, termasuk ketentuan terkait muatan serta dimensi kendaraan, seperti panjang dan lebar. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, petugas akan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Di akhir keterangannya, Kapolda Jambi turut mengingatkan kalangan remaja, khususnya para pelajar, agar tidak melakukan aksi balap liar di jalan raya.

Ia menegaskan bahwa balap liar dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain serta berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Selain itu, penertiban aksi balap liar membutuhkan pengerahan personel yang cukup banyak dan memiliki risiko tersendiri bagi petugas.

Melalui Operasi Patuh Siginjai 2026, Polda Jambi berharap kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berlalu lintas semakin meningkat, sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Provinsi Jambi.

(ROBY HABLY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *