TEMBILAHAN – Jaringan judi toto gelap (togel) berskala besar dengan merek operasional Postogel diduga beroperasi di wilayah pesisir Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Jaringan yang disebut menerapkan metode gabungan antara transaksi tunai di lapangan dan penginputan data digital tersebut diperkirakan meraup omzet pendapatan kotor mencapai Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah) per bulan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pusat kendali jaringan tersebut diduga dikendalikan oleh seorang berinisial AS alias Asyong dari Kota Pekanbaru. Untuk menjalankan operasional di wilayah Indragiri Hilir, Asyong disebut menunjuk seorang kepercayaannya berinisial SG alias Sagala sebagai koordinator lapangan.
Dalam pangkalan data kontak digital, nomor telepon Sagala diketahui tersimpan dengan identitas nama “Lae Sagala Togel” dan “Sagala Togel”, yang disebut menguatkan dugaan perannya sebagai pengendali operasional di tingkat regional.
Aktivitas pengumpulan angka dan uang taruhan diduga dijalankan secara berjenjang oleh sejumlah orang kepercayaannya. Muncul nama EL alias Bg Eli yang disebut bertugas mengawasi kurir sekaligus mengamankan uang tunai di kawasan pelabuhan rakyat. Selain itu terdapat pula SL alias Soleh yang diduga berperan sebagai admin penampung angka taruhan dari pekerja maritim, buruh angkut, hingga nelayan sebelum data dikirim ke tingkat yang lebih tinggi.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, kawasan Pelabuhan Dayang Sari, tepatnya di bagian belakang Masjid Al-Huda Tembilahan, diduga dijadikan sebagai pusat aktivitas operasional. Lokasi tersebut disebut dipilih agar aktivitas para kurir dapat berbaur dengan lalu lintas masyarakat di pelabuhan serta memanfaatkan akses perairan apabila terjadi penindakan.
Selain di Tembilahan, jaringan tersebut disebut telah memperluas aktivitasnya ke sejumlah wilayah pesisir, di antaranya Pulau Kijang di Kecamatan Reteh, Sungai Guntung, hingga Kecamatan Kateman.
Dalam menjalankan operasionalnya, jaringan ini disebut tidak lagi mengandalkan kupon kertas konvensional. Para kurir diduga dibekali telepon pintar dan printer termal bluetooth portable untuk mencetak bukti pemasangan angka.
Selanjutnya, data disebut diinput secara digital melalui sistem berbasis web bernama Sistem Postogel yang terhubung ke server pusat. Riwayat komunikasi antarpengelola juga disebut menggunakan ruang percakapan berkode khusus dengan fitur penghapusan pesan otomatis.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sirkulasi dana sekitar Rp4 miliar per bulan tersebut diduga dikelola dengan pembagian tertentu. Sebanyak 60 persen disebut dialokasikan untuk pembayaran hadiah pada pasaran Sydney, Singapore, dan Hongkong. Kemudian masing-masing 10 persen untuk komisi subagen serta biaya operasional lapangan, 5 persen untuk kebutuhan server, sementara sekitar 15 persen disebut menjadi keuntungan bersih yang diduga disetor kepada pengendali utama di Pekanbaru.
Dalam proses konfirmasi, media telah menghubungi SG alias Sagala terkait dugaan aktivitas Postogel di Pelabuhan Dayang Sari, statusnya sebagai tangan kanan Asyong, serta informasi mengenai dugaan perputaran uang hingga Rp4 miliar per bulan.
Melalui pesan tertulis, Sagala memberikan jawaban singkat, “Pulau kijang tuh bangbang.”
Jawaban tersebut menjadi bagian dari informasi yang diperoleh media. Namun demikian, media tidak menyimpulkan bahwa respons tersebut merupakan pengakuan atas dugaan tindak pidana. Penetapan ada atau tidaknya keterlibatan seseorang dalam suatu tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas informasi yang berkembang tersebut, masyarakat kini menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan apabila ditemukan bukti yang cukup.
Sebagai pimpinan kepolisian di wilayah hukum Kabupaten Indragiri Hilir, publik tentu menantikan langkah Kapolres Indragiri Hilir dalam merespons informasi yang beredar mengenai dugaan praktik perjudian ini. Pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat adalah, apakah Kapolres Inhil berani memberantas dugaan jaringan perjudian tersebut hingga ke akar-akarnya apabila seluruh unsur pidananya terbukti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum yang berlaku?
Harapan masyarakat tentunya agar penegakan hukum dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti terlibat, sehingga praktik perjudian yang meresahkan dapat diberantas sesuai ketentuan Pasal 303 KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya.













