ROKAN HILIR — Klaim Koperasi Adhi Praja Nusantara yang mengaku mendapat mandat dari Agrinas untuk mengelola lahan menuai pertanyaan tajam. Persoalan itu mencuat dalam pertemuan yang diwarnai adu argumentasi antara Riasetiawan Nasution, penerima kuasa dari Demak Simarmata, dan pihak koperasi, Senin (31/8/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri unsur Upika, yakni Kapolsek Simpang Kanan, Sekcam Simpang Kanan, personel TNI, Ketua Koperasi Adhi Praja Nusantara Khoir bersama kuasa hukumnya, serta Riasetiawan Nasution yang juga menjabat Wakil Ketua I MPC Pemuda Pancasila Rokan Hilir dan Komandan Koti MPC Pemuda Pancasila Rokan Hilir.
Perdebatan berawal ketika Riasetiawan mempertanyakan dasar kewenangan koperasi mengelola lahan yang menjadi objek perselisihan.
Pihak koperasi kemudian menunjukkan surat kerja sama dengan Agrinas sebagai dasar pelaksanaan pengelolaan lahan tersebut.
Namun, bagi Riasetiawan, menunjukkan surat kerja sama belum menjawab persoalan paling mendasar: apa dasar Agrinas memiliki atau menguasai lahan tersebut, dan lahan mana yang sebenarnya menjadi objek kerja sama?
“Kalau koperasi menyatakan mendapat mandat untuk mengelola lahan, pertanyaan saya sederhana: lahannya mana, berapa luasnya, dan batas-batasnya di mana?” kata Riasetiawan.

Menurut dia, surat kerja sama tidak dengan sendirinya membuktikan status hak Agrinas atas lahan yang dipersoalkan.
Ia menilai harus ada kejelasan antara dokumen kerja sama, dasar kewenangan Agrinas, dan objek lahan yang secara konkret diberikan untuk dikelola koperasi.
“Jangan hanya menunjukkan surat kerja sama. Yang harus dijelaskan adalah dasar Agrinas memberikan mandat. Agrinas sendiri punya dokumen apa atas lahan tersebut? Kalau dasar haknya jelas, objeknya juga harus jelas,” ujar Riasetiawan.
Persoalan semakin mengemuka ketika Riasetiawan mempertanyakan luas dan titik batas lahan yang akan dikelola koperasi.

Menurut Riasetiawan, pengelolaan lahan semestinya tidak dilakukan hanya berdasarkan klaim administratif, tanpa kejelasan mengenai lokasi dan batas objek di lapangan.
“Bagaimana caranya mau mengelola lahan kalau luas dan titik tapal batasnya saja tidak bisa ditunjukkan? Jangan sampai suratnya ada, tetapi objek yang akan dikelola justru tidak jelas,” katanya.
Riasetiawan juga mempertanyakan pernyataan pihak koperasi yang menyebut telah menjalankan tugas sesuai prosedur.
Menurut dia, istilah “sesuai prosedur” harus dapat dijelaskan secara konkret dan didukung dokumen hak Agrinas atas lahan tersebut secara hukum yang sah.
“Kalau dikatakan sudah sesuai prosedur, prosedurnya apa? Dasar Agrinas menguasai lahan apa? Dasar memberikan mandat kepada koperasi apa? Lalu objek yang dimandatkan itu luasnya berapa dan batasnya di mana? Semua itu harus bisa dijelaskan,” ujar Riasetiawan.
Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan sekadar mempertanyakan keberadaan surat kerja sama, melainkan menguji hubungan hukum antara Agrinas, koperasi, dan objek lahan yang hendak dikelola.
“Kalau memang semua dasar hukumnya ada, kami minta ditunjukkan secara terang. Kami tidak mempersoalkan kalau memang ada dasar yang sah. Tetapi jangan meminta pihak lain menerima klaim hanya karena ada surat kerja sama,” katanya.
Riasetiawan berharap persoalan tersebut tidak diselesaikan hanya melalui adu klaim di lapangan. Menurut dia, masing-masing pihak harus menunjukkan dokumen yang dapat diverifikasi sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
“Yang kami persoalkan adalah kejelasan dasar dan objeknya. Jangan sampai nanti terjadi konflik di lapangan karena masing-masing pihak merasa memiliki dasar. Kalau dokumennya lengkap, mari kita buka dan periksa bersama,” ujar Riasetiawan.
Sementara itu, pihak Koperasi Adhi Praja Nusantara dalam pertemuan tersebut tetap menunjukkan surat kerja sama dengan Agrinas dan menyatakan telah menjalankan tugas sesuai prosedur.

Namun, pertanyaan mengenai dasar hak Agrinas atas lahan, luas objek, serta titik dan batas lahan yang disebut akan dikelola koperasi menjadi bagian yang dipersoalkan dalam pertemuan tersebut.
Persoalan itu kini menyisakan pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab: apakah surat kerja sama tersebut hanya membuktikan adanya hubungan kerja sama, atau sekaligus dapat menunjukkan dasar kewenangan atas objek lahan yang menjadi sengketa?
Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting sebelum aktivitas pengelolaan dilakukan, terutama untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih klaim maupun persoalan hukum baru di lapangan.
Informasi terakhir yang diterima, kuasa hukum Demak Simarmata disebut telah menyurati Agrinas Provinsi Riau. Surat tersebut meminta agar Agrinas memanggil seluruh pihak terkait, termasuk Koperasi Adhi Praja Nusantara, pihak Demak Simarmata, serta instansi yang berwenang.
Pertemuan tersebut diharapkan dapat menjadi forum untuk membahas dan memverifikasi masing-masing dasar dokumen, termasuk status lahan dan objek yang menjadi perselisihan.
Langkah tersebut dinilai diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik di lapangan dan dapat memperoleh kejelasan berdasarkan dokumen serta kewenangan masing-masing pihak.













