Example 728x250
BeritaROHIL

Periksa Oknum Penghulu Sungai Daun Sudirman Diduga Kebal Hukum, Sampai Sekarang Masih Merajalela Terkait Dugaan Lahan

5
×

Periksa Oknum Penghulu Sungai Daun Sudirman Diduga Kebal Hukum, Sampai Sekarang Masih Merajalela Terkait Dugaan Lahan

Sebarkan artikel ini

ROKAN HILIR – SUNGAI DAUN | Dugaan aktivitas perusakan kawasan hutan di wilayah Kepenghuluan Sungai Daun Kecamatan Pasir limau kapas Rohil kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemberitaan sebelumnya yang sempat viral terkait dugaan aktivitas di kawasan tersebut dan turut menyinggung nama Penghulu Sungai Daun, Sudirman.(6/9/2026) Minggu.

Sebelumnya, aktivitas yang diduga berkaitan dengan perusakan kawasan hutan di lokasi tersebut sempat menjadi perhatian masyarakat. Namun, berdasarkan laporan dari masyarakat dan KELOMPOK TANI PULAI BEYAR MAKMUR, aktivitas serupa diduga kembali terjadi di lokasi yang sama, bahkan di titik yang sebelumnya telah menjadi sorotan.

Informasi dari masyarakat menyebutkan, aktivitas tersebut kembali berlangsung pada 2 September 2026. Warga menduga pekerjaan dilakukan di wilayah yang selama ini diklaim sebagai bagian dari kawasan atau lahan yang dikelola oleh Kelompok Tani Pulai Belayar Makmur.

LSM Turun Langsung ke Lapangan
Menindaklanjuti laporan masyarakat dan kelompok tani, ANDRI selaku Pengawas LSM DPD Provinsi Riau bersama jurnalis Tamrin turun langsung ke lokasi pada Jumat sore, 3 September 2026, untuk melakukan pengecekan terhadap informasi yang diterima.

Dari hasil pengecekan lapangan, tim menyatakan menemukan adanya aktivitas pekerjaan di lokasi yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik dan sempat dilakukan upaya penghentian atau teguran.

Menurut keterangan warga, aktivitas tersebut diduga kembali dilanjutkan meskipun sebelumnya telah mendapat teguran.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas yang diduga berlangsung di kawasan tersebut.

ANDRI: APH Jangan Tutup Mata
ANDRI meminta aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tersebut.

“Kami meminta aparat penegak hukum jangan tutup mata. Kalau memang ditemukan dugaan perusakan kawasan hutan atau pelanggaran hukum lainnya, segera lakukan pemeriksaan dan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas ANDRI.

Ia juga meminta APH tidak hanya memeriksa aktivitas di lapangan, tetapi turut menelusuri status kawasan, legalitas pekerjaan, pihak yang melakukan aktivitas, serta pihak-pihak yang mengetahui atau memberikan izin apabila memang ada.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar persoalan tidak terus berulang dan tidak menimbulkan konflik antara masyarakat dengan pihak yang melakukan aktivitas di lokasi.

Penghulu Sungai Daun Diminta Beri Klarifikasi
Selain meminta pemeriksaan terhadap pihak yang diduga melakukan aktivitas tersebut, LSM juga meminta Penghulu Sungai Daun, Sudirman, dimintai keterangan oleh pihak berwenang.

ANDRI menegaskan, permintaan tersebut bukan bentuk tuduhan bahwa Penghulu terlibat. Namun, sebagai kepala pemerintahan di tingkat kepenghuluan, keterangan Penghulu dinilai penting untuk mengetahui sejauh mana pemerintah kepenghuluan mengetahui aktivitas tersebut dan langkah apa yang telah dilakukan.

“Kami meminta Penghulu Sungai Daun juga dimintai keterangan. Apakah mengetahui adanya aktivitas tersebut, kapan mengetahuinya, dan apa langkah pemerintah kepenghuluan. Semua harus terang dan jangan ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.

Tokoh Masyarakat Maaruf: Jangan Sampai Masyarakat Menganggap Hukum Tidak Berlaku
Sementara itu, Tokoh Masyarakat Sungai Daun, Maaruf, turut menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan aktivitas yang kembali terjadi di lokasi tersebut.

Maaruf menegaskan bahwa Kepenghuluan Sungai Daun merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga seluruh aktivitas di wilayah tersebut harus tunduk terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.

“Kepenghuluan Sungai Daun ini adalah wilayah NKRI. Tetapi kami mempertanyakan, mengapa persoalan yang diduga merupakan pelanggaran hukum di Sungai Daun seolah-olah tidak tersentuh oleh hukum yang berlaku di negara ini. Apakah pengawasan dan penegakan hukumnya yang lemah, atau ada persoalan lain?” ujar Maaruf.

Menurutnya, dugaan aktivitas perusakan kawasan hutan di Sungai Daun sebelumnya sudah menjadi perhatian publik dan sempat viral beberapa minggu lalu. Namun, setelah aktivitas tersebut berhenti sementara, masyarakat kembali mendapatkan informasi bahwa kegiatan serupa diduga dilakukan lagi di lokasi yang sama.

“Kami mendapat informasi bahwa beberapa hari belakangan ini aktivitas tersebut kembali dilakukan, bahkan diduga berada di lokasi dan titik koordinat yang sama yang sebelumnya sudah menjadi sorotan. Kalau benar demikian, kami meminta aparat penegak hukum segera turun ke lapangan,” tegasnya.

Maaruf juga meminta agar pihak yang diduga melakukan aktivitas tersebut diperiksa sesuai hukum, termasuk meminta aparat berwenang memintai keterangan Penghulu Sungai Daun.

“Kami meminta kepada penegak hukum jangan tutup mata. Mohon proses secara hukum apabila memang ditemukan pelanggaran terhadap pihak yang melakukan perusakan kawasan hutan di Kepenghuluan Sungai Daun. Kami juga meminta Penghulu Sungai Daun diperiksa dan dimintai keterangan. Kami yakin beliau sebagai Penghulu tentu mengetahui kondisi dan aktivitas yang terjadi di wilayah pemerintahannya,” kata Maaruf.

Kelompok Tani Minta Kepastian Hukum
Di sisi lain, KELOMPOK TANI PULAI BEYAR MAKMUR berharap laporan dan keluhan masyarakat tidak berhenti sebatas pemberitaan. Mereka meminta pemerintah dan APH memberikan kepastian mengenai status kawasan serta legalitas aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut.

Kelompok tani juga meminta agar tidak ada pihak yang melakukan aktivitas di atas lahan yang masih dipersoalkan sebelum status dan dasar hukumnya jelas.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan pengecekan secara objektif di lapangan dan mengambil langkah sesuai hasil pemeriksaan.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Tetapi apabila ditemukan unsur pelanggaran, kami meminta agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan ini terus berulang dan akhirnya menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” pungkas Maaruf.

Rilisan ini merupakan tindak lanjut dari pemberitaan sebelumnya. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Konfirmasi kepada Penghulu Sungai Daun, pihak yang melakukan aktivitas, serta aparat penegak hukum diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang dan berdasarkan fakta hasil pemeriksaan resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *