Example 728x250
Berita

BEM Kristiani Seluruh Indonesia ingatkan DPR, RUU Perampasan Aset Harus Menjadi Instrumen Pemberantasan Korupsi, Bukan Celah Penyalahgunaan Kekuasaan

4
×

BEM Kristiani Seluruh Indonesia ingatkan DPR, RUU Perampasan Aset Harus Menjadi Instrumen Pemberantasan Korupsi, Bukan Celah Penyalahgunaan Kekuasaan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, 24 Juli 2026 – Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kristiani Seluruh Indonesia, Charles Gilbert, mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset secara cermat, transparan, dan tetap berlandaskan prinsip negara hukum.

Charles menegaskan bahwa BEM Kristiani Seluruh Indonesia mendukung setiap upaya negara dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan memaksimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana. Namun demikian, menurutnya, regulasi tersebut harus dirancang dengan rambu-rambu hukum yang jelas agar tidak membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

“Jangan sampai undang-undang yang dibentuk dengan tujuan mulia untuk memberantas korupsi justru melahirkan ketidakpastian hukum dan menjadi instrumen yang dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. DPR harus memastikan setiap ketentuan dalam RUU Perampasan Aset menjunjung tinggi asas due process of law, praduga tak bersalah, perlindungan hak milik yang sah, serta pengawasan melalui mekanisme peradilan,” ujar Charles.

Charles menilai pembentukan RUU Perampasan Aset harus memberikan kepastian bahwa perampasan hanya dapat dilakukan terhadap aset yang benar-benar memiliki keterkaitan dengan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah dan melalui proses hukum yang adil.

Lebih lanjut, BEM Kristiani Seluruh Indonesia menyampaikan kekhawatiran bahwa apabila norma-norma dalam undang-undang tidak dirumuskan secara tegas serta tidak disertai mekanisme pengawasan yang kuat, maka terdapat risiko penyalahgunaan kewenangan pada masa mendatang. Oleh karena itu, DPR RI diharapkan memastikan regulasi tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat untuk menekan atau mengintimidasi pihak-pihak yang menyampaikan kritik maupun perbedaan pandangan politik yang sah dalam kehidupan demokrasi.

“Kami berharap DPR RI mampu mewariskan produk hukum yang memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus menjaga demokrasi, hak konstitusional warga negara, dan kebebasan menyampaikan pendapat. Undang-undang harus melindungi seluruh rakyat Indonesia, bukan menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan kewenangan,” tegas Charles.

Charles juga mengajak DPR RI untuk terus membuka ruang partisipasi publik dengan melibatkan akademisi, organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, praktisi hukum, serta berbagai elemen bangsa agar RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi regulasi yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.

BEM Kristiani Seluruh Indonesia berharap pembahasan RUU Perampasan Aset menghasilkan regulasi yang efektif dalam mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara, namun tetap memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia, mencegah penyalahgunaan kewenangan, serta memperkuat prinsip negara hukum Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *