Example 728x250
Berita

‎Kehilangan Sapi, Warga Musi Rawas Didampingi Pengacara Dian Burlian Laporkan Dugaan Pencurian Ke Polisi, Terduga Pelaku Belum Diproses

3
×

‎Kehilangan Sapi, Warga Musi Rawas Didampingi Pengacara Dian Burlian Laporkan Dugaan Pencurian Ke Polisi, Terduga Pelaku Belum Diproses

Sebarkan artikel ini

MUSI RAWAS, SUMSEL — Seorang warga Desa Sematu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, bernama Untung Rahmad, melaporkan dugaan kehilangan sapi yang dialaminya ke pihak kepolisian.

‎Dalam penanganan perkara tersebut, Untung Rahmad didampingi pengacara Dian Burlian, yang dikenal sebagai pengacara wong cilik. Laporan terkait dugaan pencurian sapi tersebut telah diterima oleh Polsek BTS Ulu dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Musi Rawas, Polda Sumatera Selatan.

‎Dian Burlian S.H., M.A mengatakan, kejadian bermula ketika sapi milik kliennya, Untung Rahmad, diketahui hilang. Setelah dilakukan pencarian, sapi tersebut kemudian ditemukan dan diduga berkaitan dengan seseorang berinisial IW.

‎Menurut Dian, pihaknya juga menemukan informasi bahwa sapi tersebut diduga diperjualbelikan melalui media sosial secara daring.

‎”Awalnya klien kita, Untung Rahmad, kehilangan sapi. Dicari sore itu dan singkat cerita ditemukan bersama yang diduga pelaku berinisial IW. Rupanya di media sosial sapi tersebut juga diperjualbelikan secara online,” ujar Dian Burlian, Kamis (17/09/2026).

‎Dian menjelaskan, pada malam harinya sempat dilakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Orang tua dari terduga pelaku disebut sempat menyampaikan keinginan untuk mengganti kerugian kepada pemilik sapi.

‎Namun, menurut Dian, pada keesokan harinya kesepakatan tersebut tidak berlanjut. Pihak yang diduga terlibat disebut menolak mengganti kerugian dan justru terjadi persoalan lainnya.

‎”Semalam sempat ada perundingan damai. Ada orang tua dari terduga pelaku yang datang dan menyampaikan ingin mengganti. Namun, besok paginya dia menolak mengganti. Karena itu klien kita akhirnya membuat laporan ke Polres Musi Rawas,” katanya.

‎Dian kemudian mempertanyakan proses awal pelaporan di SPKT Polres Musi Rawas. Ia mengklaim, saat hendak membuat laporan, pihaknya diminta menunjukkan sejumlah bukti, termasuk foto atau video sapi ketika masih hidup.

‎Menurut Dian, karena kliennya tidak memiliki foto atau video sapi tersebut saat masih hidup, laporan di Polres Musi Rawas saat itu tidak diterima dan pihaknya diarahkan untuk melapor ke Polsek BTS Ulu.

‎”Setelah ditunjukkan semua bukti, benar bahwa sapi tersebut milik dia. Tetapi pihak SPKT meminta video atau foto sapi ketika masih hidup sebelum dicuri. Karena tidak ada, laporan ditolak dan kami disarankan mengadu ke Polsek BTS Ulu,” ujarnya.

‎Dian menyebut, laporan kemudian diterima oleh Polsek BTS Ulu. Polisi juga disebut telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.

‎Ia mengatakan, perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Musi Rawas dengan nomor laporan polisi LP/B/18/IX/2026/SPKT/Polsek BTS Ulu/Polres Musi Rawas/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 11 September 2026.

‎”Begitu diterima, pihak Polsek BTS Ulu datang ke TKP dan melakukan olah TKP. Bukti-bukti ada, saksi juga diperiksa. Kemudian laporan dilimpahkan ke Polres Musi Rawas,” jelas Dian.

‎Namun, Dian mengaku mempertanyakan perkembangan perkara tersebut. Ia menyebut, hingga satu pekan setelah laporan dibuat, belum mengetahui adanya pemanggilan terhadap pihak yang dilaporkan maupun tindakan hukum lainnya.

‎”Sudah seminggu ini di Polres juga belum ada progres. Ditangkap tidak, dilakukan pemanggilan terhadap terduga pencuri juga belum. Karena itu klien menghubungi kami dan kami datang ke Lubuklinggau untuk menanyakan langsung kepada penyidik,” katanya.

‎Dian menegaskan, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada kepolisian untuk menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

‎”Kita akan terus kooperatif dan tetap positif thinking kepada pihak Polres Musi Rawas dan Polda Sumsel. Kita ingin mengetahui apa langkah selanjutnya dan mengapa perkara ini belum diproses,” ujarnya.

‎Dian juga menyampaikan kemungkinan menempuh langkah hukum lain apabila nantinya tidak terdapat perkembangan dalam penanganan laporan tersebut.

‎”Kita tetap berkoordinasi. Langkah yang akan kita ambil ke depannya ada dua kemungkinan, praperadilan atau melapor ke Polda Sumsel, termasuk melalui Propam. Bisa juga kedua-duanya, tergantung perkembangan perkara,” pungkasnya.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari pihak Polres Musi Rawas maupun Polda Sumatera Selatan terkait laporan tersebut dan perkembangan penyelidikannya.


‎(RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *