KOTA JAMBI — Polresta Jambi melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap empat kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu satu minggu terakhir. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka beserta barang bukti berupa sabu, pil ekstasi, dan etomidate.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Jambi, Jumat (18/9/2026). Kegiatan dipimpin langsung Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, didampingi Wakapolresta, Kasat Narkoba, Wakasat Narkoba, personel Satresnarkoba serta jajaran Humas Polresta Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan upaya kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kota Jambi.
“Semoga apa yang kita lakukan ini bisa menyelamatkan masyarakat Kota Jambi dari narkoba,” ujar Ananto.
Dari empat kasus yang diungkap, polisi mengamankan lima tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu seberat 361,67 gram, 435 butir ekstasi, serta 199 refill etomidate.
Para tersangka memiliki peran berbeda, yakni satu orang diduga sebagai bandar dan empat lainnya sebagai pengedar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal yang disebut penyidik dalam konferensi pers terkait ketentuan KUHP.
Dari keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan, polisi memperkirakan pengungkapan tersebut dapat menyelamatkan sekitar 2.243 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
”Kasat Narkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt menjelaskan, empat kasus tersebut diungkap di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kota Jambi.
Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial DF (24). Polisi mengamankan 22 butir pil ekstasi di area parkiran Karaoke Adinda, Jalan Akses Pasar Modern.
Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial E, yang saat ini masih dalam penyelidikan. Barang tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kota Jambi.
Kasus kedua terjadi di Jalan Amin, RT 29, Kelurahan Legok. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial DF (23) dan WY (24) dengan barang bukti sabu seberat 29,67 gram.
Dari hasil pemeriksaan, salah satu tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp11 juta dari penjualan sabu. Barang tersebut disebut diperoleh dari seseorang berinisial R, yang saat ini telah diprofiling dan masih dalam pendalaman.
Kasus ketiga diungkap di Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru. Polisi mengamankan tersangka berinisial RA (36) dengan barang bukti sabu seberat 3,32 gram dan tujuh refill etomidate.
Menurut keterangan tersangka, barang tersebut diperoleh dari seseorang yang masih dalam penyelidikan. Barang bukti tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kota Jambi.
Sementara itu, kasus keempat menjadi salah satu pengungkapan dengan barang bukti cukup signifikan. Pengungkapan dilakukan di wilayah Bagan Pete, termasuk di salah satu perumahan di kawasan Mayang.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan tersangka berinisial M (45). Dari tangan tersangka, polisi menyita 413 butir pil ekstasi serta 192 refill etomidate dari dua jenis merek, yakni Yakuza dan Ninja.
Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial E, yang saat ini masih dalam penyelidikan. Polisi menyebut telah melakukan profiling terhadap orang tersebut dan mengetahui keberadaannya.
Etomidate tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kota Jambi. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, sasaran pengguna disebut berada pada rentang usia 20 hingga 35 tahun ke atas.
AKP Tito Al Hafezt menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, harga etomidate merek Yakuza diperkirakan mencapai sekitar Rp5 juta hingga Rp6 juta per refill, sedangkan merek Ninja sekitar Rp.4 juta hingga Rp.5 juta per refill.
Dengan total 199 refill etomidate yang diamankan dalam keseluruhan pengungkapan, nilai barang tersebut berdasarkan keterangan polisi diperkirakan mencapai sekitar Rp800 juta hingga mendekati Rp1 miliar.
Polisi menyebut etomidate yang diamankan terdiri dari beberapa merek, di antaranya Yakuza, Ninja, dan Lovers.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang kembali mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan tidak terlibat dalam peredarannya.
Ia juga mengajak masyarakat mengisi waktu dengan berbagai kegiatan positif serta bersama-sama menjaga generasi muda agar terhindar dari penyalahgunaan narkotika.
“Jauhi narkotika. Mari kita ciptakan hal-hal positif dan menjaga generasi bangsa agar kelak menjadi generasi terbaik demi nusa dan bangsa,” tegasnya.
(ROBY HABLY)
Polresta Jambi Ungkap Empat Kasus Narkotika, Amankan 5 Tersangka Dan BB Sabu, Ekstasi dan Etomidate, Satu Refil Etomidate Narkotika Capai 4,5,6 Juta













