Kuantan Singingi – Kegiatan penertiban dan penindakan terhadap aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) yang dilakukan oleh jajaran Polres Kuantan Singingi melalui layanan 110 dan Polsek Kuantan Hilir Seberang, dinilai warga setempat hanya sekadar formalitas belaka. Penertiban yang berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026 di Desa Teratak Jering, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi, hanya berupa pembakaran yang segera dipadamkan kembali, tanpa disertai penyitaan alat maupun pemusnahan rakit penambangan milik sosok yang dikenal sebagai Bigboss Hendri.
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menceritakan kepada awak media, bahwa saat itu Kapolsek Kuantan Hilir Seberang bersama Kanit Reskrim dan sejumlah personel layanan 110 turun langsung ke lokasi tambang yang diduga dikelola oleh Uda Hendri. Namun tindakan yang dilakukan hanya sebatas membakar sebagian bangunan kecil di lokasi, yang tak lama kemudian segera dipadamkan kembali.
“Tidak ada penyitaan alat berat, tidak ada pemusnahan rakit Donpeng miliknya. Padahal kita tahu jelas itu beroperasi tanpa izin sama sekali,” ungkap warga tersebut.
Bahkan muncul dugaan kuat dari masyarakat bahwa sudah ada koordinasi sebelumnya antara Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir Seberang dengan pemilik tambang, Bigboss Hendri. Akibatnya saat penertiban berlangsung, sasaran justru dialihkan ke rakit penambangan milik pihak lain, sementara rakit dan peralatan milik Bigboss Hendri aman sepenuhnya dan tak tersentuh tindakan penegakan hukum sedikitpun.
Warga berharap aparat penegak hukum benar‑benar bertindak adil dan tegas sesuai aturan yang berlaku, bukan sekadar melakukan pertunjukan penertiban yang tak menyelesaikan masalah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan tersebut.













