Example 728x250
Berita

‎Aliansi Cinta Anak Bangsa Gelar Aksi Damai di Kejari Muaro Jambi, Desak Kepastian Hukum Dugaan Korupsi

4
×

‎Aliansi Cinta Anak Bangsa Gelar Aksi Damai di Kejari Muaro Jambi, Desak Kepastian Hukum Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini

‎Muaro Jambi – Aliansi Cinta Anak Bangsa (ACAB) Cabang Jambi menggelar aksi damai di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi, Rabu (17/06/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejari Muaro Jambi segera memberikan kepastian hukum terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muaro Jambi.


‎Aksi damai itu diikuti oleh anggota aliansi bersama tim pendukung, serta mendapat pengamanan dari personel Polres Muaro Jambi dan Polsek Sekernan. Pihak Kejari Muaro Jambi juga hadir untuk menerima aspirasi yang disampaikan para peserta aksi.

‎Koordinator aksi, Ardiansyah, mengatakan bahwa pihaknya menyoroti laporan dugaan korupsi. Laporan tersebut berkaitan dengan paket pekerjaan pembangunan ruas jalan Simpang Wong Kito–Bukit Subur VII–Desa Ujung Tanjung Unit XI yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp.2,3 miliar dan bersumber dari dana APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

‎“Kami yang tergabung dalam Aliansi Cinta Anak Bangsa Cabang Jambi meminta Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera memberikan informasi terkait perkembangan laporan agar ada kepastian hukum. Namun demikian, kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” ujar Ardiansyah.

‎Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana tindak lanjut yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap laporan dugaan korupsi yang telah disampaikan.

“‎Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari (Bukhari) dan Kasi Pidsus Muaro Jambi (Hendrik Fayol) menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menangani sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang masih berjalan.

‎Saat ini Kejaksaan Negeri Muaro Jambi sedang menangani satu perkara pada tahap penyidikan, satu perkara pada tahap penyelidikan, dan dua perkara pada tahap penuntutan. Seluruh proses tersebut masih berjalan,” jelasnya.

Apa yang telah disampaikan dan dilaporkan akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.

(Roby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *