KUANTAN SINGINGI – Dugaan praktik perburuan liar terhadap satwa dilindungi kembali mencuat di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Seorang oknum berinisial AN, yang disebut berasal dari Pekanbaru, diduga kerap melakukan perburuan rusa di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) RAPP Simpang Kampar, Kecamatan Logas Tanah Darat.
Informasi tersebut diperoleh Tim Media garudasakti dari seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, pada Senin (3/8/2026). Menurut narasumber, aktivitas perburuan itu diduga berlangsung hampir setiap malam.
“Ya benar, ada oknum berinisial AN yang berasal dari Pekanbaru diduga menembak hewan rusa di kawasan RAPP Simpang Kampar. Kegiatan itu hampir setiap malam dilakukan,” ujar narasumber.
Tak hanya diduga melakukan perburuan, hasil buruan tersebut juga disebut tidak hanya dikonsumsi sendiri. Narasumber mengungkapkan bahwa daging rusa hasil perburuan diduga diserahkan kepada seorang warga berinisial EGK, yang berdomisili di Dusun Remaja Pangian, untuk kemudian diperjualbelikan kepada masyarakat.
Apabila informasi tersebut terbukti benar, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan satwa liar di Indonesia. Rusa merupakan salah satu satwa yang dilindungi, sehingga setiap tindakan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, mengangkut, maupun memperniagakannya tanpa izin merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum.
Dasar Hukum
Beberapa ketentuan yang dapat diterapkan terhadap pelaku perburuan maupun pihak yang turut memperniagakan satwa dilindungi, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang melarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
– Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengatur larangan melakukan pengambilan atau pemanfaatan satwa di kawasan hutan tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku.
– Pasal 55 ayat (1) KUHP, yang mengatur bahwa pihak yang turut serta membantu atau memperniagakan hasil tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai perannya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya kepolisian bersama instansi kehutanan dan konservasi, segera melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Warga juga meminta agar dugaan perburuan satwa dilindungi tidak dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi mengancam kelestarian ekosistem serta keberadaan satwa liar di kawasan hutan Kuantan Singingi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi kehutanan terkait mengenai dugaan aktivitas perburuan liar tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.













