PEKANBARU – Gerakan Masyarakat Perlindungan Perempuan dan Anak (GERMAS PPA) Riau mendesak Wali Kota Pekanbaru untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pekanbaru.
Desakan ini disampaikan Ketua GERMAS PPA Riau, Teuku Reyza Agdi Yoga, menyusul adanya dugaan bahwa sejumlah THM menyediakan ruangan tertutup atau kamar yang disinyalir digunakan untuk aktivitas di luar ketentuan izin operasional.
“Temuan di lapangan mengindikasikan adanya fasilitas berupa room atau kamar tertutup yang berpotensi disalahgunakan.
Ini tentu menjadi perhatian serius, apalagi jika berkaitan dengan dugaan eksploitasi terhadap perempuan,” ujar Reyza dalam keterangannya, Selasa Rabu 29 juli 2026.
Menurutnya, keberadaan ruang-ruang tertutup tersebut tidak hanya melanggar batasan fungsi hiburan semata, tetapi juga membuka potensi terjadinya praktik-praktik menyimpang yang meresahkan masyarakat.
GERMAS PPA Riau menilai, pengawasan terhadap operasional THM selama ini masih belum optimal. Banyak tempat hiburan yang diduga menjalankan aktivitas di luar izin yang diberikan, termasuk menyediakan fasilitas yang tidak sesuai peruntukannya.
“Kami meminta Wali Kota Pekanbaru tidak menutup mata. Harus ada audit menyeluruh terhadap semua THM, termasuk mengecek langsung fasilitas di dalamnya. Jika ditemukan pelanggaran, izin harus dicabut,” tegasnya.
Reyza menambahkan, langkah tegas ini penting sebagai bentuk perlindungan terhadap perempuan yang rentan menjadi korban dalam ekosistem hiburan malam, serta menjaga marwah Kota Pekanbaru sebagai kota yang beradab.
Selain itu, GERMAS PPA Riau juga mendorong adanya pengawasan terpadu antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait agar tidak ada lagi ruang bagi praktik yang melanggar hukum dan norma sosial.
“Kami tidak menolak keberadaan hiburan malam, namun kami menolak keras jika di dalamnya terdapat fasilitas atau praktik yang diduga mengarah pada eksploitasi. Ini harus dihentikan,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Pekanbaru belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan evaluasi izin THM tersebut.













