Example 728x250
Berita

Warga Desak Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap “Irpan”, Big Boss Tambang Emas Ilegal Kebun Lado yang Masih Kebal Hukum

3
×

Warga Desak Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap “Irpan”, Big Boss Tambang Emas Ilegal Kebun Lado yang Masih Kebal Hukum

Sebarkan artikel ini

​KUANTAN SINGINGI — Desakan publik melayang keras ke meja Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Masyarakat Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) meminta aparat penegak hukum segera menangkap seorang pria berinisial Irpan, yang ditenggarai sebagai pemodal utama atau Big Boss di balik penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah mereka.

​Aktivitas perusakan lingkungan ini terungkap lewat investigasi lapangan Tim Media Patrolikriminal86 pada Selasa (25/8/2026). Di kawasan Kawasan Pengelolaan Agroforestri (KPA) Kebun Lado, ditemukan sedikitnya tiga unit rakit dompeng darat yang beroperasi secara bebas, mengeruk material bumi, dan merusak ekosistem lahan agroforestri milik warga setempat.

​Dugaan Pemodal Utama: Berdasarkan penelusuran serta kesaksian narasumber yang dirahasiakan identitasnya demi alasan keamanan, seluruh rakit dompeng yang beroperasi aktif tersebut dibiayai penuh dan dimiliki oleh Irpan.
​Terkesan Kebal Hukum: Aktivitas tambang raksasa ilegal ini memicu kejanggalan besar. Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres Kuansing sempat menggelar penertiban gabungan di area tersebut. Namun, lokasi dan armada milik Irpan justru tersisa melenggang bebas tanpa tersentuh hukum sedikit pun.

​”Iya benar, pemilik dan pemodalnya adalah Irpan.

Aktivitas di lokasi ini sempat terhenti saat ada penertiban gabungan. Tapi ironisnya, rakit dan lokasi milik Big Boss Irpan ini sama sekali tidak tersentuh,” ujar narasumber tepercaya.

​Masyarakat kini menanti ketegasan Kapolda Riau dan jajaran Ditreskrimsus untuk bertindak adil tanpa pandang bulu. Menindak tegas sosok pemodal utama seperti Irpan menjadi kunci penting untuk membongkar tuntas jaringan mafia PETI di Kuansing yang selama ini menggerogoti lahan warga dan mengangkangi hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *