Example 728x250
Berita

Gurita Dugaan Mafia Migas Manurung Bagan Sinembah, Publik Menanti Ketegasan Kapolres Rohil dan Kapolda Riau

6
×

Gurita Dugaan Mafia Migas Manurung Bagan Sinembah, Publik Menanti Ketegasan Kapolres Rohil dan Kapolda Riau

Sebarkan artikel ini

ROKAN HILIR, — Dugaan praktik penyelewengan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang dihimpun di lapangan mengarah pada dugaan adanya pola distribusi yang tidak semestinya serta keterlibatan sejumlah pihak dalam rantai penyaluran BBM bersubsidi.

Dalam informasi yang berkembang, nama pengusaha berinisial AS Manurung disebut-sebut berkaitan dengan dugaan aktivitas penampungan dan distribusi BBM tersebut. Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan pendalaman oleh aparat penegak hukum.

Sorotan publik juga tertuju pada dua SPBU di wilayah Bagan Sinembah, yakni SPBU 14.287.611 dan SPBU 14.289.6103. Kedua lokasi tersebut disebut dalam informasi yang diterima redaksi berkaitan dengan dugaan pola penyerapan BBM bersubsidi yang dinilai tidak wajar.

Dugaan Modus “Kencing” BBM di Perjalanan

Salah satu sumber yang mengetahui informasi di lapangan, namun meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan adanya dugaan modus pengurangan muatan BBM sebelum armada tiba di SPBU.

Menurut sumber tersebut, BBM yang diangkut menggunakan kendaraan tangki diduga tidak seluruhnya sampai ke tujuan sebagaimana mestinya. Sebagian muatan disebut-sebut diduga dialihkan di tengah perjalanan menuju lokasi penampungan tertentu.

“Modusnya diduga dilakukan dengan mengurangi muatan sebelum sampai ke SPBU. Setelah itu baru sisa BBM dibawa ke tujuan. Ini yang perlu diperiksa aparat, termasuk dokumen pengangkutan dan volume BBM,” ujar sumber.

Redaksi garudasakti.id belum dapat memverifikasi secara independen seluruh keterangan tersebut. Karena itu, informasi mengenai dugaan pengurangan muatan, lokasi penampungan, maupun pihak yang disebut terlibat perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan, dokumen distribusi, rekaman CCTV, data penjualan, serta keterangan para pihak terkait.

Jika terbukti terdapat penyalahgunaan BBM bersubsidi, praktik tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana.

Terancam Pasal 55 UU Migas Jika Terbukti

Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Dengan demikian, apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya pengangkutan atau kegiatan niaga BBM bersubsidi yang disalahgunakan, aparat penegak hukum dapat menilai penerapan ketentuan Pasal 55 tersebut berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.

Selain UU Migas, tata kelola penyediaan dan pendistribusian BBM juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir antara lain melalui Perpres Nomor 117 Tahun 2021.

Perpres tersebut menjadi salah satu dasar pengaturan distribusi BBM tertentu dan BBM khusus penugasan. Karena itu, apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi, kepatuhan terhadap ketentuan tersebut juga patut diperiksa oleh pihak berwenang.

Bukan Sekadar Pelanggaran Administrasi

Persoalan ini menjadi serius apabila dugaan pengurangan muatan, pengalihan BBM, penampungan, atau penjualan kembali BBM bersubsidi ternyata benar-benar terjadi.

Sebab, BBM bersubsidi merupakan komoditas yang memperoleh dukungan pemerintah dan pendistribusiannya diperuntukkan bagi konsumen pengguna sesuai ketentuan. Dalam Perpres 191/2014, misalnya, BBM Solar tertentu mendapatkan subsidi pemerintah dan harga jual ecerannya berlaku bagi konsumen pengguna pada titik serah yang ditentukan.

Artinya, apabila BBM bersubsidi justru dialihkan untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukannya, persoalannya bukan semata-mata menyangkut administrasi distribusi, tetapi dapat memiliki konsekuensi hukum apabila unsur pidananya terpenuhi.

Menanti Gerak Cepat Kapolres Rohil

Berkembangnya informasi tersebut kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Kabupaten Rokan Hilir. Publik menanti apakah dugaan tersebut akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan secara terbuka dan profesional.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. diharapkan dapat memastikan setiap laporan maupun informasi mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah konkret seperti pengecekan SPBU, pemeriksaan administrasi penyaluran, penelusuran perjalanan armada tangki, pemeriksaan volume BBM, pengecekan rekaman CCTV, pencocokan data transaksi, hingga penelusuran lokasi yang disebut sebagai tempat penampungan dapat menjadi bagian dari upaya mengungkap kebenaran informasi tersebut.

Kapolda Riau Juga Diharapkan Turun Tangan

Tak hanya Polres Rokan Hilir, perhatian publik juga tertuju kepada jajaran Polda Riau. Dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi merupakan persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Apabila penyelidikan menemukan bukti adanya penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi, aparat diharapkan tidak ragu menerapkan ketentuan hukum yang sesuai dengan fakta perkara.

Sebaliknya, apabila seluruh dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga penting disampaikan secara proporsional agar tidak terjadi tuduhan tanpa dasar terhadap pihak-pihak yang disebut.

Prinsip equality before the law harus menjadi pijakan utama. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai hukum, sementara pihak yang ternyata tidak terlibat harus mendapatkan hak untuk membersihkan namanya.

Publik Menunggu: Isu atau Bongkar Jaringan?

Pertanyaan besarnya kini bukan sekadar siapa yang membeli atau menjual BBM bersubsidi.

Publik ingin mengetahui apakah benar terdapat pola distribusi yang terstruktur, bagaimana BBM tersebut diperoleh, ke mana dibawa, siapa penerima akhirnya, serta apakah terdapat pihak-pihak lain yang memiliki peran dalam rantai tersebut.

Jika dugaan “kencing” BBM benar terjadi, penelusuran tidak cukup berhenti pada sopir atau pekerja lapangan. Aparat perlu mengurai seluruh rantai distribusi berdasarkan bukti, mulai dari titik pengisian, dokumen pengangkutan, perjalanan armada, lokasi penampungan hingga transaksi akhir.

Redaksi Buka Ruang Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi garudasakti.id belum memperoleh keterangan resmi dari AS Manurung terkait dugaan yang dikaitkan dengan namanya. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi AS Manurung, pengelola SPBU 14.287.611, pengelola SPBU 14.289.6103, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.

Redaksi juga mendorong aparat penegak hukum untuk tidak hanya menindaklanjuti informasi dari masyarakat, tetapi melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Benarkah ada jaringan distribusi BBM bersubsidi yang dikendalikan secara terstruktur di Bagan Sinembah?

Benarkah terdapat praktik pengurangan atau pengalihan BBM sebelum sampai ke titik tujuan?

Ataukah seluruh informasi tersebut tidak memiliki dasar yang cukup?

Jawabannya kini berada di tangan aparat penegak hukum.

Masyarakat menunggu apakah dugaan tersebut hanya akan menjadi isu yang beredar di tengah masyarakat, atau justru menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap fakta dan memastikan ada atau tidaknya tindak pidana dalam rantai distribusi BBM bersubsidi di Bagan Sinembah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *