Example 728x250
BeritaHukum&Kriminal

‎Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Seorang Perempuan Di Desa Jebak Tembesi Berhasil Diamankan

5
×

‎Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Seorang Perempuan Di Desa Jebak Tembesi Berhasil Diamankan

Sebarkan artikel ini

Batanghari – Tim Kuda Hitam Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang Hari kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Seorang perempuan berinisial GRJ (18), warga Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, diamankan pada Rabu (08/07/2026) sekitar pukul 18.20 WIB.

‎Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah RT 001 Desa Jebak. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan GRJ saat berada di atas sepeda motor di pinggir jalan.

‎Kasat Resnarkoba Polres Batang Hari, AKP Saprizal, SH., MH., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi yang diberikan masyarakat.

‎«”Setelah informasi diperoleh, anggota melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku saat berada di atas sepeda motor di pinggir jalan,” ujarnya.»

‎Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/41/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI tertanggal 8 Juli 2026.

‎Dari hasil penggeledahan dan pengembangan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,80 gram, dua plastik klip kosong, tiga bungkus plastik klip berisi klip-klip kecil kosong, dua lembar tisu putih, satu kopiah hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

‎Petugas juga melakukan pengembangan ke rumah GRJ dan sebuah rumah milik tetangga. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan seluruh paket yang diduga berisi sabu yang disembunyikan di beberapa titik.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, GRJ diduga berperan sebagai penjual narkotika jenis sabu. Namun demikian, penyidik masih mendalami asal-usul barang tersebut serta melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi pemasok maupun jaringan peredaran di atasnya.

‎«”Proses pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tegas AKP Saprizal.»

‎Saat ini GRJ beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Batang Hari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

‎Atas dugaan perbuatannya, GRJ dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tindak pidana menawarkan, menjual, menjadi perantara, membeli, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I tanpa hak atau melawan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *