Example 728x250
BeritaJambiPolri

‎Polda Jambi Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Dugaan BBM Ilegal Berhasil Mengamankan 6.163 Liter

5
×

‎Polda Jambi Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Dugaan BBM Ilegal Berhasil Mengamankan 6.163 Liter

Sebarkan artikel ini

JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas). Kegiatan konferensi pers berlangsung di Mapolda Jambi, Jumat (10/07/2026).

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., didampingi Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia dan Kasubdit Tipidter AKBP Hadi Handoko.

‎Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan, Bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari peristiwa kebakaran yang terjadi di area parkir PT ASR petrolin energi di lorong gado-gado, kel. suka karya, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, pada tanggal 15 mei 2026 sekitar pukul 18.50 WIB

‎Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta serangkaian penyelidikan, Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jambi meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

‎Hasil penyidikan mengungkap bahwa tersangka berinisial MDG, selaku Direktur PT ASR, diduga membeli minyak olahan ilegal dari wilayah desa Bayat provinsi Sumatera Selatan. BBM tersebut diangkut menggunakan kendaraan tangki yang telah dimodifikasi.

‎Solar tersebut kemudian diangkut menuju Kota Jambi menggunakan truk tangki petak modifikasi sebelum dipindahkan ke mobil tangki resmi perusahaan untuk selanjutnya diduga akan disalurkan atau diperjualbelikan.

‎Setibanya di lokasi PT ASR, minyak olahan tersebut dipindahkan (over transfer) dari tangki modifikasi ke dalam tangki berlogo PT ASR. Saat proses pemindahan berlangsung, diduga berasal dari mesin pompa tersebut hingga memicu kebakaran.

“Penyidik menetapkan MDG sebagai tersangka karena diduga membeli, menyimpan, dan akan menyalurkan BBM hasil olahan ilegal yang tidak memenuhi standar sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

‎Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit truk tangki PT ASR Petrolin Energi nomor polisi BH 8347 LA, satu unit truk tangki PT ASR Petrolin Energi nomor polisi BH 8857 MK, satu unit mobil Hino 300 Dutro warna hijau nomor polisi BH 8440 BU, satu unit Ford Ranger warna putih, satu unit dump truck satu unit mesin pompa portabel, serta sekitar 6.163 liter minyak olahan.

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

‎Polda jambi menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami praktik distribusi BBM ilegal tersebut.

(Roby.H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *