PEKANBARU – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru kembali menjadi perhatian publik setelah muncul informasi mengenai penempatan sejumlah narapidana perkara narkotika yang disebut masih menjalani masa pidana di lapas tersebut.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa sejumlah narapidana telah dipindahkan atau menjalani transit menuju Lapas Nusakambangan. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun Garudasakti.id dari sejumlah sumber, beberapa narapidana yang disebut memiliki kategori berisiko tinggi masih berada di Lapas Kelas II A Pekanbaru.
Nama-nama yang disebut dalam informasi tersebut antara lain Bangun, Fery, Slamet, Pak Cik, Nurdeni, dan Ranto. Hingga berita ini diterbitkan, Garudasakti.id belum dapat memverifikasi secara independen status maupun lokasi penempatan masing-masing narapidana tersebut.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, Pimpinan Media Garudasakti.id, Wahyu Anda Ris, telah mengajukan permohonan konfirmasi kepada Kepala Lapas Kelas II A Pekanbaru, Yuniarto, melalui Jopri Sinaga.
Dalam konfirmasi tersebut, media meminta penjelasan mengenai kebenaran informasi bahwa nama-nama tersebut masih berada di Lapas Kelas II A Pekanbaru, alasan apabila belum dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, apakah terdapat usulan pemindahan yang sedang diproses, serta bagaimana kebijakan lapas dalam menangani narapidana yang dikategorikan berisiko tinggi.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Kelas II A Pekanbaru belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi tersebut.
Garudasakti.id tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan resmi dari Kepala Lapas Kelas II A Pekanbaru apabila tanggapan diberikan di kemudian hari sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.













