Example 728x250
BeritaHukum&KriminalJambi

Satreskrim Polres Bungo Berhasil Ungkap Dugaan Tindak Pidana Penambangan Tanpa Izin (PETI) Di Pelepat 

4
×

Satreskrim Polres Bungo Berhasil Ungkap Dugaan Tindak Pidana Penambangan Tanpa Izin (PETI) Di Pelepat 

Sebarkan artikel ini

Bungo – Satuan Reserse Kriminal Polres Bungo berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Baru Pelepat, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, pada Selasa (28/04/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ilham Tri Kurnia, S.Tr.K., S.I.K., bersama anggota Satreskrim, setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan empat orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial RS (22), M (37), SA (23), dan PI (25). Keempatnya saat ini telah diamankan di Polres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit alat berat jenis excavator, peralatan penambangan seperti selang, karpet, dulang, dan ember, serta material yang diduga mengandung emas.

“Atas perbuatannya, para terduga pelaku dapat dikenakan pasal terkait penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba” ujar Kasat Reskrim.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pihak.

Polres Bungo mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum, juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *