Example 728x250
Berita

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Resmi Jadi Perda, DPRD Tegaskan Dinamika Paripurna Bagian dari Proses Demokrasi

3
×

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Resmi Jadi Perda, DPRD Tegaskan Dinamika Paripurna Bagian dari Proses Demokrasi

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru bersama Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru yang digelar pada Rabu (29/7/2026) sore lalu di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru.

Sidang dipimpin Ketua DPRD Muhammad Isa Lahamid, didampingi Wakil Ketua I DPRD Tengku Azwendi Fajri, Wakil Ketua III DPRD Andry Saputra, serta dihadiri Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar.

Sebelum pengambilan keputusan, rapat sempat diwarnai aksi walkout dari Fraksi PDI Perjuangan.

Fraksi tersebut menyampaikan keberatan terkait belum dibagikannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada anggota Badan Anggaran (Banggar) serta tidak hadirnya Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam sidang.

Meski demikian, agenda utama paripurna tetap berlangsung sesuai tata tertib karena jumlah peserta rapat memenuhi ketentuan kuorum.

Proses pengambilan keputusan pun berjalan hingga seluruh tahapan pengesahan Ranperda dapat diselesaikan.

Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid menjelaskan bahwa agenda paripurna saat itu merupakan penyampaian laporan Badan Anggaran sekaligus pengambilan keputusan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.

Sementara persoalan yang dipersoalkan dalam interupsi, menurutnya, telah dibahas sebelumnya pada forum Banggar.

Wakil Ketua I DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, menilai perbedaan pandangan maupun penyampaian protes dalam sidang merupakan hal yang lazim terjadi dalam proses legislasi.

“Perbedaan pendapat dalam rapat paripurna merupakan bagian dari dinamika demokrasi.

Namun yang terpenting, agenda utama tetap berjalan sesuai mekanisme dan keputusan diambil berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan, substansi utama sidang adalah pembahasan dan pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda.

“Itu berbeda persoalan dan hanya menjadi bagian dari masukan maupun pertimbangan. Yang terpenting, Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 telah disahkan menjadi Perda sesuai aturan yang berlaku,” tegas Tengku Azwendi.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD, seluruh anggota dewan, khususnya Badan Anggaran, yang telah menyelesaikan pembahasan hingga tercapai persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif.

“Persetujuan bersama ini menunjukkan bahwa kita telah melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan, baik Undang-Undang maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri, terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” katanya.

Markarius menjelaskan, setelah disahkan di tingkat DPRD, Ranperda tersebut akan segera disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk menjalani proses evaluasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan sebelum diundangkan.

Terkait adanya perbedaan pendapat dalam sidang, Markarius menilai hal tersebut merupakan bagian dari dinamika internal DPRD yang wajar dalam proses pembahasan kebijakan publik.

“Yang terpenting, seluruh masukan yang disampaikan Badan Anggaran akan menjadi bahan evaluasi dan acuan bagi Pemerintah Kota Pekanbaru untuk terus menyempurnakan tata kelola pemerintahan dan pembangunan ke depan,” tutupnya.

Pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah.

Selain sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah terhadap penggunaan anggaran, regulasi tersebut juga menjadi dasar evaluasi guna meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan agar semakin transparan, efektif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.(dre)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *