Example 728x250
Berita

Gudang BBM Diduga Ilegal Skala Besar di Nelayan Ujung Rumbai Disorot, Aktivitas Tangki Keluar-Masuk

6
×

Gudang BBM Diduga Ilegal Skala Besar di Nelayan Ujung Rumbai Disorot, Aktivitas Tangki Keluar-Masuk

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU — Dugaan aktivitas pengelolaan dan penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ilegal kembali menjadi sorotan di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Kali ini, aktivitas tersebut diduga berlangsung di sebuah gudang yang berada di Jl. Nelayan Ujung, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan pada Kamis, 17 September 2026, lokasi yang diduga dijadikan gudang BBM tersebut terlihat memiliki sistem pengamanan cukup ketat. Akses menuju bagian dalam gudang disebut dilengkapi dua pintu berlapis, sehingga orang yang tidak dikenal dinilai sulit untuk masuk dan melihat aktivitas di dalamnya.

Yang menjadi sorotan, sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan distribusi BBM terlihat keluar-masuk lokasi tersebut. Sebelumnya, mobil tangki BBM berwarna biru putih disebut terlihat berada di sekitar lokasi. Dalam pantauan terbaru, juga terlihat mobil truk modifikasi untuk mengambil / melangsir minyak.

Keberadaan kendaraan tangki dengan aktivitas keluar-masuk gudang tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai jenis BBM yang dibawa, asal-usulnya, serta peruntukan dan legalitas kegiatan yang berlangsung di lokasi.

Jika benar gudang tersebut digunakan untuk kegiatan penyimpanan, penampungan, atau perdagangan BBM tanpa izin yang dipersyaratkan, maka aktivitas tersebut berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi mengenai siapa pemilik atau pengelola gudang, sumber BBM, kapasitas penampungan, maupun dokumen perizinan yang dimiliki.

Dugaan “Bekking” Aparat Perlu Dibuktikan

Aktivitas yang disebut berlangsung relatif terbuka tersebut juga memunculkan dugaan liar di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan sehingga kegiatan dapat berjalan.

Bahkan, muncul dugaan adanya oknum aparat yang disebut-sebut membekingi aktivitas tersebut.

Namun, dugaan keterlibatan atau pemberian perlindungan oleh aparat tersebut belum dapat dipastikan dan masih membutuhkan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Untuk itu, aparat penegak hukum dan instansi berwenang dinilai perlu melakukan pemeriksaan terhadap lokasi tersebut apabila terdapat indikasi pelanggaran.

Pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan apakah kegiatan di gudang tersebut memiliki perizinan, standar keselamatan, legalitas asal BBM, serta kesesuaian dengan ketentuan distribusi dan penyimpanan BBM yang berlaku.

Publik juga berhak mengetahui apakah mobil-mobil tangki yang terlihat keluar-masuk lokasi tersebut menjalankan kegiatan distribusi resmi atau justru berkaitan dengan dugaan penampungan BBM yang tidak sesuai ketentuan.

APH Diminta Tidak Tutup Mata

Dengan adanya aktivitas kendaraan tangki yang disebut terjadi di lokasi, aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya menunggu laporan masyarakat.

Jika ditemukan bukti adanya penyimpanan atau perdagangan BBM tanpa izin, maka penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, apabila seluruh kegiatan di lokasi tersebut ternyata memiliki legalitas dan izin lengkap, pemilik atau pengelola gudang juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi agar informasi yang berkembang tidak menjadi tuduhan sepihak.

Media ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik gudang, pengelola kegiatan, maupun pihak terkait lainnya.

Garudasakti.id akan terus melakukan penelusuran terhadap dugaan aktivitas gudang BBM tersebut, termasuk menelusuri asal BBM, legalitas kendaraan tangki, pihak yang mengelola gudang, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *