Example 728x250
Berita

Puluhan PETI Beroperasi 200 Meter dari Kantor Bupati Sijunjung, Diduga Sudah (Dikondisikan) Sehingga Aparat Tutup Mata

3
×

Puluhan PETI Beroperasi 200 Meter dari Kantor Bupati Sijunjung, Diduga Sudah (Dikondisikan) Sehingga Aparat Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

SIJUNJUNG — Fakta mencengangkan terungkap di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Puluhan titik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ternyata beroperasi secara terbuka dan terus-menerus, lokasinya hanya berjarak sekitar 200 meter dari Kantor Bupati Sijunjung, tepatnya di belakang gedung pemerintahan, di kawasan Jalan Prof. M. Yamin, Muaro, Kecamatan Sijunjung, pada Kamis (20/8/2026).
Kegiatan penambangan ilegal ini berlangsung terang-terangan, namun hingga saat ini belum ada langkah tegas dari aparat penegak hukum setempat. Situasi ini memunculkan dugaan kuat bahwa aktivitas tersebut sudah “dikondisikan” oleh pihak-pihak tertentu di lokasi demi kelancaran operasional, sehingga jajaran Polres Sijunjung diduga tidak berani melakukan penindakan, pemusnahan, maupun penyitaan alat-alat penambangan.

“Sampai sekarang aktivitas masih berlangsung terus. Tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum di wilayah ini. Katanya sudah dikondisikan oleh pengurus di sana supaya aktivitasnya lancar, makanya Polres Sijunjung tidak berani melakukan penindakan, apalagi menyita atau memusnahkan alat tambangnya,” ungkap seorang narasumber warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, kepada tim media garudasakti.

Narasumber pun mempertanyakan logika penegakan hukum yang seolah tak berlaku di area yang justru berada di pusat pemerintahan kabupaten. Bagaimana bisa aktivitas ilegal berlangsung leluasa di bawah hidung kantor Bupati, tanpa ada satu pun tindakan nyata dari pihak berwenang?

Sementara itu, Wandri selaku pengurus aktivitas tambang emas ilegal di belakang Kantor Bupati Sijunjung saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (081363xxxxxx) menyatakan: “Siap BG, bersabar ABG ya dulu, nanti aman pokoknya. BG besok kita hubungkan BG sama pemilik rakit donpeng di lokasi. Di belakang kantor bupati tidak usah BG ekspos dulu ya,” ungkap Wandri.

⚖️ KETENTUAN HUKUM YANG MENJERAT PENGURUS TAMBANG ILEGAL

📌 Dasar Hukum Utama
Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)

🔴 Pasal yang Menjerat Pengurus/Pengelola/Pemodal:

– Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020: Setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan tanpa izin resmi, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah). Pengurus dianggap pelaku utama yang mengendalikan kegiatan.

– Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020: Menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau menjual mineral bukan dari pemegang izin resmi → penjara hingga 5 tahun + denda Rp 100 miliar.

– Pasal 161B UU No. 3 Tahun 2020: Penggunaan bahan kimia berbahaya (merkuri, sianida) → penjara hingga 5 tahun + denda Rp 100 miliar.

🟡 Pasal Tambahan:

– UU Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009, Pasal 98 & 99: Pencemaran/perusakan lingkungan → penjara hingga 10 tahun + denda Rp 10 miliar.

– UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999, Pasal 78 ayat (2): Jika di kawasan hutan → penjara hingga 10 tahun + denda Rp 5 miliar.

– KUHP Pasal 55: Pengurus/pemodal dianggap turut serta melakukan tindak pidana, dapat dihukum sebagai pelaku utama.

📌 Kesimpulan: Pengurus seperti Wandri dapat dijerat minimal Pasal 158 jo. Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020, ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. Jika terbukti ada pelindung oknum, dapat dijerat juga pasal suap (UU Tipikor) dan keterlibatan bersama.

Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Hendra Yoze saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp mengatakan: “Saya sudah pindah Bg, bukan di Polres Sijunjung lagi. Nanti kita coba kondisikan sama Kasat baru ya,” ucap Kasat.

Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya perlindungan atau kelicikan yang membiarkan praktik penambangan ilegal terus berlanjut, padahal lokasinya sangat strategis dan mudah dijangkau. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum maupun pihak pemerintah daerah untuk segera turun tangan, melakukan penindakan tegas, dan mengusut tuntas siapa saja pihak yang diduga melindungi aktivitas haram tersebut.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Sijunjung maupun Pemerintah Kabupaten Sijunjung terkait aktivitas PETI yang beroperasi di belakang Kantor Bupati tersebut.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *