SIAK, RIAU — Rabu 26 Agustus 2026 lalu Bupati Siak Afni Zulkifli bersama Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar lakukan pengecekan kejadian kebakaran lahan di salah satu wilayah di Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.
Kebakaran yang mencapai 1 hektare lebih dengan luas lahan sekitar 30 hektare ditambah area sekitar 6 hektare tersebut, diduga merupakan milik salah seorang warga Pekanbaru atas nama Galih, yang di duga sedang melakukan pembukaan lahan dengan cara menebang pohon serta melakukan pembakaran.
Informasi tersebut, sesuai keterangan dari masyarakat dan kondisi dilapangan yang ditemukan berbagai bukti berupa bekas tebangan pohon menggunakan mesin pemotong kayu serta abu sisa kebakaran dan adanya api yang masih hidup di lahan gambut.
Di lokasi, Bupati Siak Afni sempat emosi dan meminta penegak hukum menindak tegas kejadian tersebut jika memang benar ada unsur kesengajaan. Karena sesuai temuan dilapangan besar kemungkinan dilakukan adanya faktor kesengajaan.
Afni juga meminta penegak hukum untuk mengusut permasalahan tersebut sampai tuntas dan tidak tembang pilih dalam melakukan penindakan pada kebakaran lahan maupun kebakaran hutan.
Afni juga menegaskan jika untuk Karhutla ini ia tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun. Termasuk galih yang diduga pemilik lahan tersebut.
Selain itu, Afni juga akan melakukan pengawalan terhadap lahan tersebut. Terutama untuk dijadikan lahan perkebunan seperti sawit. Karena jika lahan itu benar dijadikan perkebunan sawit artinya mengangkangi instruksi pemerintah dan penegak hukum dalam mengatasi Karhutla.
Afni juga menegaskan tidak peduli pada pemilik lahan atas nama Galih bisa di proses terkait kejadian yang terjadi. Jika
Terbukti harus di sanksi sesuai aturan berlaku dan sanksi seberat-beratnya.
Ia juga meminta pemilik lahan Galih mengklarifikasi terkait kepemilikan lahan yang katanya baru diambil Galih sekitar dua bulan lalu dengan luas 36 hektare. Baik terkait keabsahan jual beli maupun terkait surat lahan Sertifikat atau SKGR.
Hal itu untuk kepastian tanggung jawab atas kejadian kebakaran yang terjadi diatas lahan yang jadi atensi pemerintah.
Sesuai informasi sebelumnya, kasus tersebut sudah ditangani pihak penegak hukum. Namun hingga saat ini, belum ada informasi kejelasan dan titik terang terkait penindakan kasus tersebut.
Sehingga ini kembali menjadi sorotan bagi masyarakat dan meminta Kapolda Riau untuk kembali turun untuk memastikan penegakan hukum atas dugaan adanya faktor kesengajaan pembukaan lahan dengan cara membakar yang ditegaskan pemerintah sebelumnya.
Hal Itu disampaikan salah seorang warga Kabupaten Siak, Arwan Maulana, yang menurutnya jika kasus kebakaran lahan tersebut jelas-jelas sudah ditinjau lansung oleh Bupati Siak dan Kapolres Siak yang menduga kebakaran dilakukan adanya dugaan faktor kesengajaan dalam proses membuka lahan sesuai bukti-bukti yang ditemukan di lapangan.
“Kasus ini langsung di ditinjau Bupati dan Kapolres Siak dan meminta penegak hukum menindak lanjuti dan menindak tegas. Tapi sampai hari ini tidak ada informasi dan hilang begitu saja,” katanya, Kamis (3/9/2026)
Selain itu tambahnya, pemilik lahan juga sudah diketahui, tapi tindak lanjut dari penegak hukum tidak ada informasi. Maka itu, kasus ini menjadi sorotan bagi masyarakat keseriusan penegak hukum dalam melakukan penindakan Karhutla.
“Kami menunggu dan meminta Kapolda Riau bisa menuntaskan hal ini dan memberikan sanksi berat kepada pelaku jika benar sengaja melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Karena kami sebagai masyarakat kembali menjadi di korban karena kepentingan pribadi,” tuturnya.
Ia juga meyakini jika kebakaran lahan tersebut, ada unsur kesengajaan, karena pembukaan lahan itu sebelumnya juga ada masyarakat yang mengetahui hanya saja tidak berani menyuarakan. Untuk itu Polda Riau bisa turun memastikan penindakan atas kejadian tersebut.
Namun ditempat lain, Pemilik lahan Galih melalui kuasa hukumnya, Buha Manik SH membantah jika kliennya telah melalukan pembakaran di lahan tersebut.
Bahkan untuk kejadian tersebut, kliennya sudah memberikan klarifikasi kepada Polsek Koto Gasib pada 27 Agustus 2026 lalu jika klien nya tidak ada melakukan aktivitas apapun di lokasi lahan terbakar tersebut.
“Kami menolak ataupun mengecam perbuatan pembakaran lahan dan mendukung penuh penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku pembakaran lahan.
Tidak ada klien kami melakukan aktivitas apapun di lokasi lahan yang terbakar tersebut,” tegasnya.
Terkait informasi mengenai sumur minyak yang muncul dalam sebuah konten, Buha menyebut lokasi tersebut berjarak sekitar 70 kilometer dari lahan yang terbakar.
Intip kebenaran ini, publik terus menunggu langkah Polda Riau untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Jika memang ditemukan tindak pidana, penanganan diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi mengarah pada pengungkapan siapa pelaku, apa penyebabnya, dan bagaimana kebakaran tersebut terjadi.













