KOTA JAMBI — Polresta Jambi melalui Polsek Jambi Selatan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan pencurian dengan kekerasan berupa perampasan kalung emas yang terjadi di wilayah Jalan Samping ABC, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Konferensi pers tersebut berlangsung di Mapolsek Jambi Selatan, Kamis (27/08/2026), dan dipimpin langsung Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang. Turut hadir Kapolsek Jambi Selatan, Kasi Humas Polresta Jambi, Kanit Reskrim beserta personel, serta Provost Polsek Jambi Selatan.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang mengatakan, kasus tersebut melibatkan dua orang tersangka yang diduga merupakan residivis. Salah satu tersangka disebut telah beberapa kali keluar masuk penjara dalam kasus kejahatan serupa.
Peristiwa tersebut terjadi pada 14 Mei 2026 sekitar pukul 17.35 WIB. Korban dalam kasus ini disebut bernama Franky, sedangkan dua terduga pelaku masing-masing berinisial RTFI dan IUFS.
Sementara itu, Kapolsek Jambi Selatan menjelaskan bahwa aksi tersebut dilakukan dengan modus berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. RTFI diduga mendekati korban dengan berpura-pura sebagai pengemudi ojek online dan menanyakan arah atau jalan.
Saat korban lengah, RTFI diduga langsung menarik kalung emas yang dikenakan korban kemudian melarikan diri. Sementara itu, IUFS diduga berperan menghalangi orang-orang di sekitar lokasi yang berpotensi memberikan pertolongan kepada korban.
“Jadi modusnya dengan berpura-pura menanyakan alamat, kemudian merampas kalung dengan cepat. Satu orang pelaku lainnya berperan menghalang-halangi apabila ada yang membantu korban,” jelas Kapolsek.
Usai melakukan aksinya, kedua terduga pelaku disebut masih berada di wilayah Jambi selama kurang lebih satu bulan. Setelah mengetahui bahwa polisi melakukan pengejaran, keduanya kemudian melarikan diri ke wilayah Banten.
Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan menyampaikan, RTFI berhasil diamankan di Kabupaten Lebak, Banten, sedangkan IUFS diamankan di wilayah Tangerang Selatan.
Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu buah kalung emas seberat sekitar 30 gram, dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp60 juta.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika beraktivitas di luar rumah menjelang malam hari.
Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak, agar tidak bepergian seorang diri pada waktu-waktu yang dianggap rawan. Selain itu, masyarakat yang menggunakan perhiasan emas diminta mempertimbangkan faktor keamanan.
“Jangan menciptakan kesempatan bagi para pelaku kejahatan. Kalau ada niat tetapi kesempatan tidak ada dan kita tidak memberikan kesempatan, insyaallah tidak akan terjadi kejahatan,” imbau Kapolresta Jambi.
(ROBY HABLY)













