Example 728x250
BeritaHukum&KriminalJambi

‎Polres Tebo Ungkap Kasus Narkotika, 12 Orang Diamankan, Sabu 229,92 Gram dan Tiga Senpi Disita

8
×

‎Polres Tebo Ungkap Kasus Narkotika, 12 Orang Diamankan, Sabu 229,92 Gram dan Tiga Senpi Disita

Sebarkan artikel ini

TEBO – Kepolisian Resor (Polres) Tebo menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tebo. Kegiatan berlangsung di Mapolres Tebo, Pada Kamis (05/11/2026).
‎
‎Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Tebo AKP Rahmat Damaiandi, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas, Kanit Narkoba, serta jajaran Tim Satresnarkoba Polres Tebo.
‎
‎Dalam keterangannya, AKP Rahmat Damaiandi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan sejak 9 Oktober 2026 melalui operasi terhadap dugaan lokasi yang menjadi sarang peredaran narkotika.
‎
‎Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 12 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Mereka terdiri dari 11 laki-laki dan satu perempuan.
‎
‎“Sejak tanggal 9 Oktober 2026, kami melakukan operasi terhadap dugaan sarang narkoba. Hasilnya, sebanyak 12 orang berhasil kami amankan, terdiri dari 11 laki-laki dan satu perempuan,” ujar AKP Rahmat.
‎
‎Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 229,92 gram.
‎
‎Selain narkotika, petugas juga mengamankan tiga pucuk senjata api (senpi) yang ditemukan dari salah satu pelaku di wilayah Kecamatan Rimbo Ulu. Polisi juga menyita uang tunai sekitar Rp11 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
‎
‎AKP Rahmat menyebut, dari 12 orang yang diamankan, terdapat salah satu tersangka yang diduga berstatus sebagai bandar. Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, belum ditemukan tersangka yang berstatus sebagai mantan residivis.
‎
‎Pengungkapan kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Tebo. Rinciannya, enam orang diamankan di wilayah Kecamatan Tebo Ilir, tiga orang di Kecamatan Tebo Tengah, dua orang di Kecamatan Rimbo Bujang, dan satu orang di Kecamatan Rimbo Ulu.
‎
‎“Untuk pengungkapan terbanyak berada di wilayah Tebo Ilir, sebanyak enam orang tersangka. Kemudian Tebo Tengah tiga tersangka, Rimbo Bujang dua tersangka, dan Rimbo Ulu satu tersangka,” jelasnya.
‎
‎Polres Tebo menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Selain penegakan hukum, pihak kepolisian juga terus memberikan imbauan kepada masyarakat agar bersama-sama mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
‎
‎Menurut AKP Rahmat, setiap lokasi yang telah dilakukan penegakan hukum akan kembali dipantau untuk melihat perkembangan serta respons masyarakat.
‎
‎Ia mengatakan, masyarakat memberikan dukungan terhadap upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
‎
‎Dari hasil pengungkapan tersebut, Polres Tebo memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 1.149 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
‎
‎Polres Tebo mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
‎
‎
‎(ROBY HABLY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *