Jambi – Polda Jambi menggelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap seorang bayi perempuan berusia 8 bulan. Dalam kesempatan tersebut, Polda Jambi juga memfasilitasi penyerahan kembali bayi tersebut kepada ibu kandungnya. Kegiatan berlangsung di Mapolda Jambi pada Rabu (29/07/2026).
Kasus ini sebelumnya sempat menggemparkan masyarakat Provinsi Jambi. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi dan dihadiri Wakapolda Jambi, Pejabat Utama (PJU) Polda Jambi, Kapolres Batanghari beserta jajaran, Anggota DPR RI Rocky Chandra, Bupati Batanghari, UPTD PPA Batanghari, serta pihak keluarga korban.
Dalam keterangannya, Kapolda Jambi menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap seorang bayi perempuan berusia 8 bulan. Peristiwa itu diduga terjadi di Desa Malapari, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolda menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Penanganan perkara kini diambil alih oleh Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak (Subdit PPA) Ditreskrimum Polda Jambi agar proses penyidikan dapat dilakukan secara maksimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut bermula dari konflik dalam rumah tangga yang dipicu oleh kurangnya komunikasi di dalam keluarga. Dari informasi yang diperoleh penyidik, diduga ayah kandung bayi berinisial G menjual anaknya kepada seorang perempuan dengan imbalan uang sebesar Rp20 juta.
Dalam proses penanganan perkara, Polda Jambi juga melibatkan UPTD PPA untuk memberikan pendampingan kepada korban dan keluarga. Kapolda menegaskan bahwa selain mengedepankan penegakan hukum, aparat kepolisian juga mengutamakan pendekatan negosiasi demi keselamatan korban.
«”Yang terpenting adalah korban dapat diselamatkan. Karena dia masih seorang anak, pada sore hari ini Polda Jambi memfasilitasi penyerahan korban kepada ibu kandungnya dengan disaksikan Anggota DPR RI Rocky Chandra, Bupati Batanghari, dan para pihak terkait,” ujar Kapolda.»
Suasana haru menyelimuti proses penyerahan tersebut. Ibu kandung korban tampak bersyukur dan bahagia karena akhirnya dapat kembali memeluk buah hatinya setelah berhasil diselamatkan.
Sementara itu, Anggota Komisi XII DPR RI, Rocky Chandra, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Polda Jambi dan Polres Batanghari dalam mengungkap serta menangani kasus tersebut.
”Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Jambi dan Polres Batanghari yang telah bertindak cepat dan sigap dalam penanganan kasus ini,” ujarnya.
Ucapan terima kasih juga disampaikan oleh Bupati Batanghari kepada Polda Jambi dan Polres Batanghari atas keberhasilan menyelamatkan korban dan menangani perkara tersebut.
(ROBY HABLY)
Polda Jambi Gelar Konferensi Pers Dugaan TPPO Bayi Umur 8 Bulan, Korban Diserahkan Kembali kepada Ibu Kandung













