Example 728x250
Berita

‎Mantan Kades dan Bendahara Desa Sungai Pandan Ditahan Kejari Tebo, Diduga Rugikan Negara Rp1,16 Miliar

3
×

‎Mantan Kades dan Bendahara Desa Sungai Pandan Ditahan Kejari Tebo, Diduga Rugikan Negara Rp1,16 Miliar

Sebarkan artikel ini

TEBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo resmi menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

‎Kedua tersangka masing-masing berinisial AF, mantan Kepala Desa Sungai Pandan, dan PW, mantan Bendahara Desa.

‎Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Dr. Abdurrahman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dan penahanan terhadap keduanya merupakan hasil dari proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait penanganan dugaan penyimpangan dana desa.

‎”Sebelum masuk ke tahap penyidikan, perkara ini terlebih dahulu kami serahkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Tebo, untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Kajari.

‎Dari hasil pemeriksaan Inspektorat bersama tim penyelidik Kejari Tebo ditemukan adanya administrasi keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan temuan tersebut, kedua pihak diminta mengembalikan dana yang menjadi temuan. Namun, hingga melewati tahun anggaran, pengembalian tersebut tidak dilakukan.

‎Pada November 2025, penyidik menemukan uang sebesar Rp245 juta yang masih berada dalam penguasaan kedua tersangka, dengan rincian AF menguasai Rp195 juta dan PW menguasai Rp50 juta.

‎”Uang tersebut telah kami sita dan dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) di Bank Syariah Indonesia hingga proses hukum berkekuatan hukum tetap. Nantinya uang tersebut akan dieksekusi dan dikembalikan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

‎Karena temuan tersebut tidak kunjung diselesaikan, Kejari Tebo meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Dalam prosesnya, penyidik memeriksa sejumlah saksi, menyita berbagai dokumen penting, serta melakukan penggeledahan guna melengkapi alat bukti.

‎”Dari hasil penyidikan semakin jelas bahwa telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan APBDes Desa Sungai Pandan,” tegas Dr. Abdurrahman.

‎Setelah audit kerugian keuangan negara selesai dilakukan, ditemukan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp1,16 miliar. Berdasarkan hasil audit tersebut dan alat bukti yang dinilai cukup, penyidik menetapkan AF dan PW sebagai tersangka.

‎”Hari ini kami melakukan penahanan terhadap saudara AF selaku mantan Kepala Desa Sungai Pandan dan saudara PW selaku mantan Bendahara Desa. Penahanan dilakukan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan,” kata Dr. Abdurrahman.

‎Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

‎Kejari Tebo menegaskan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

‎”Kami akan terus mengembangkan kasus ini sesuai fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyidikan,” tutup Kajari.

‎Dilansir dari media Infoteboterkini.


‎(ROBY HABLY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *