ROKAN HILIR — Pengelolaan perparkiran di Kabupaten Rokan Hilir merupakan kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, tata kelola lalu lintas, kegiatan usaha, serta penerimaan daerah. Karena itu, pelaksanaannya tidak cukup hanya berdasarkan aktivitas di lapangan, tetapi harus memiliki dasar hukum, klasifikasi usaha, serta perizinan yang sesuai.
Secara nasional, penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara aspek hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi, diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. UU 1/2022 mengatur bahwa retribusi daerah terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. (BPK Peraturan)
Di tingkat daerah, Kabupaten Rokan Hilir telah memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 29 Desember 2023 serta menjadi dasar pengaturan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Rokan Hilir. (BPK Peraturan)
Selain itu, terdapat Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha Umum atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum yang ditetapkan dan berlaku sejak 4 September 2025. Perbup tersebut merupakan aturan teknis yang dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 90 ayat (3) Perda Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2023. (BPK Peraturan)
KBLI PARKIR HARUS SESUAI DENGAN KEGIATAN
Dalam sistem OSS, kegiatan usaha perparkiran memiliki klasifikasi tersendiri.
KBLI 52214 merupakan Aktivitas Perparkiran di Badan Jalan (On Street Parking), yaitu kegiatan usaha penyelenggaraan parkir yang dilakukan di badan jalan.
Sedangkan KBLI 52215 merupakan Aktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan (Off Street Parking), antara lain parkir pada gedung parkir, lapangan parkir di gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, rumah sakit dan kegiatan parkir di luar badan jalan lainnya. (OSS RBA)
Dengan demikian, badan usaha yang menjalankan kegiatan pengelolaan parkir perlu memastikan NIB, KBLI, dan persyaratan perizinan berusaha sesuai dengan kegiatan yang benar-benar dilakukan di lapangan.
TIDAK CUKUP HANYA MEMILIKI NIB
Keberadaan NIB perlu dilihat bersama dengan KBLI dan persyaratan perizinan yang melekat pada kegiatan usaha.
Apabila suatu badan usaha menjalankan kegiatan pengelolaan parkir, maka perlu dilihat apakah kegiatan tersebut sesuai dengan klasifikasi usaha yang tercantum dalam NIB serta apakah seluruh persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi.
Karena itu, persoalan legalitas pengelolaan parkir tidak semata-mata dapat dilihat dari ada atau tidaknya NIB, tetapi juga dari kesesuaian kegiatan usaha, KBLI, lokasi kegiatan, dan persyaratan perizinan yang berlaku.
LIMA KECAMATAN TERIDENTIFIKASI MEMILIKI POTENSI PARKIR
Berdasarkan pemetaan awal terhadap aktivitas ekonomi dan kegiatan parkir di Kabupaten Rokan Hilir, sedikitnya terdapat lima kecamatan yang teridentifikasi memiliki aktivitas sekaligus potensi pengelolaan parkir, yaitu:
1. Kecamatan Tanah Putih
2. Kecamatan Bangko
3. Kecamatan Balai Jaya
4. Kecamatan Bangko Pusako
5. Kecamatan Bagan Sinembah
Di sejumlah kawasan pada kecamatan tersebut terdapat aktivitas parkir, khususnya pada kawasan perdagangan, pasar, pertokoan, fasilitas umum, serta lokasi dengan mobilitas kendaraan yang cukup tinggi.
Namun, keberadaan aktivitas parkir tersebut perlu dibedakan antara pelayanan parkir yang menjadi objek retribusi daerah dengan kegiatan usaha parkir yang dilakukan di luar badan jalan.
PERLU VERIFIKASI TITIK PARKIR
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dapat melakukan pendataan dan verifikasi terhadap setiap titik parkir, antara lain:
* lokasi titik parkir;
* status jalan atau lokasi parkir;
* jumlah kendaraan;
* pihak pengelola;
* jumlah juru parkir;
* dasar pengelolaan;
* dasar kerja sama apabila melibatkan badan usaha;
* status titik sebagai objek retribusi;
* tarif yang dipungut;
* jumlah penerimaan;
* jumlah setoran kepada pemerintah daerah;
* NIB badan usaha;
* KBLI badan usaha; dan
* persyaratan perizinan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Pendataan diperlukan agar pemerintah dapat mengetahui secara jelas siapa yang mengelola, berdasarkan dasar hukum apa pengelolaan dilakukan, berapa penerimaan yang diperoleh, dan bagaimana penerimaan tersebut dipertanggungjawabkan.
PERDA ROHIL NOMOR 9 TAHUN 2023 MENJADI DASAR DAERAH
Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2023 mengatur antara lain ketentuan mengenai retribusi daerah, tata cara pemungutan, pengurangan atau keringanan, penagihan, keberatan, penyidikan, sanksi, serta ketentuan lainnya. Perda tersebut dibentuk antara lain untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU Nomor 1 Tahun 2022. (BPK Peraturan)
Artinya, pemungutan retribusi parkir di daerah harus mempunyai dasar hukum yang jelas dan dilakukan sesuai mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan daerah dan peraturan pelaksanaannya.
PERBUP NOMOR 27 TAHUN 2025 MENGATUR TEKNIS PEMUNGUTAN
Perbup Rokan Hilir Nomor 27 Tahun 2025 mengatur antara lain objek dan subjek retribusi, penetapan besaran tarif, tata cara pemungutan, penagihan, keberatan, serta ketentuan mengenai pembetulan, keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi atau sanksi. (BPK Peraturan)
Karena itu, aktivitas parkir di tepi jalan umum yang menjadi objek retribusi harus ditempatkan dalam mekanisme pemungutan sebagaimana diatur dalam ketentuan daerah tersebut.
KEPASTIAN HUKUM UNTUK PEMERINTAH, PENGELOLA DAN JURU PARKIR
Penataan perparkiran juga penting untuk memberikan kepastian kepada seluruh pihak.
Pemerintah daerah membutuhkan kepastian mengenai penerimaan daerah.
Badan usaha membutuhkan kepastian mengenai legalitas dan ruang lingkup kegiatan usahanya.
Juru parkir membutuhkan kepastian mengenai status pekerjaan, penugasan, perlindungan, serta mekanisme pembayaran.
Sementara masyarakat membutuhkan kepastian bahwa pungutan parkir yang dilakukan memiliki dasar dan mekanisme yang jelas.
LIMA KECAMATAN PERLU MENJADI BAGIAN DARI PEMETAAN
Dengan adanya aktivitas parkir di Kecamatan Tanah Putih, Bangko, Balai Jaya, Bangko Pusako dan Bagan Sinembah, diperlukan pemetaan menyeluruh untuk mengetahui:
Berapa jumlah titik parkir aktif?
Siapa yang mengelola?
Apakah titik tersebut merupakan objek retribusi daerah?
Berapa potensi penerimaannya?
Berapa yang dipungut dari masyarakat?
Berapa yang menjadi penerimaan daerah?
Apa dasar pengelolaannya?
Dan yang tidak kalah penting:
Apakah badan usaha yang mengelola telah memiliki KBLI dan perizinan yang sesuai dengan kegiatan yang dilakukan?
PENGELOLAAN PARKIR HARUS TRANSPARAN DAN SETARA
Penataan perparkiran tidak semata-mata berkaitan dengan pungutan kepada pengguna kendaraan. Di dalamnya terdapat aspek pelayanan publik, lalu lintas, legalitas kegiatan usaha, retribusi daerah, perlindungan juru parkir, serta akuntabilitas penerimaan daerah.
Oleh sebab itu, setiap pihak yang menjalankan kegiatan pengelolaan perparkiran perlu ditempatkan dalam kerangka aturan yang sama sesuai jenis kegiatan dan dasar hukumnya.
Dengan adanya dasar hukum nasional, Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2023, serta Perbup Kabupaten Rokan Hilir Nomor 27 Tahun 2025, pemerintah daerah memiliki landasan untuk melakukan pendataan, verifikasi, evaluasi dan penataan terhadap kegiatan perparkiran di Kabupaten Rokan Hilir.
Tujuannya bukan semata-mata untuk membatasi kegiatan usaha, tetapi untuk memastikan bahwa aktivitas parkir, perizinan, KBLI, pungutan, kerja sama dan penerimaan daerah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lima kecamatan — Tanah Putih, Bangko, Balai Jaya, Bangko Pusako dan Bagan Sinembah — dapat menjadi bagian dari prioritas pendataan dan verifikasi untuk memperoleh gambaran nyata mengenai potensi perparkiran Kabupaten Rokan Hilir.
Dengan pendataan yang terbuka, verifikasi yang objektif dan penerapan aturan yang konsisten, pengelolaan perparkiran di Rokan Hilir dapat memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, badan usaha, juru parkir dan masyarakat.













