Madina – 12 unit excavator jadi-jadian masih terbesik ditelinga Mahasiswa dan masyarakat Kabupaten mandailing Natal tentang keberadaannya, excavator yang sempat diamankan oleh Polres Mandailing Natal (Madina) dalam penertiban PETI di Kotanopan pada hari Selasa (28/5/2024) lalu.
Informasi yang kami dapat ketika Kapolres madina menanggapi aspirasi kami mengatakan “12 excavator itu sudah dipinjam pakai dan perawatan” lengkapnya tanyakan kepada Kasat Reskrim” pungkasnya kepada kami di hari Aksi Demonstrasi (17/01/25).
Dua hari setelah Demonstrasi kami mencoba mencari informasi lebih lengkap terkait surat ataupun berkas kelengkapan atas pinjam pakai dan perawatan excavator kepada kasat Reskrim, KBO Reskrim Ipda Bagus Seto, yang menjupai kami mengatakan membuat surat meminta keterangan terkait berkas ataupun bukti pinjam pakai excavator, setelah kami membuat surat Konfirmasi sampai detik ini tidak Trealisasai.
Sonjaya Rangkuti (Ketua Umum HMI Cabang Mandailing Natal) menilai bahwa Kapolres dan kasat Reskrim saat itu tidak konsisten terhadap perkataannya ketika Aksi Demonstrasi (17/01/25).
Apa yang dilakukan oleh Polres Madina ini, membuat Mahasiswa dan masyarakat merasa kecewa, seyoginya Kapolres Madina harus terbuka terhadap Publik, karena informasi excavator jadi-jadian yang sempat diamankan di Mako Polres Madina sudah pamiliar dikalangan Masyarakat (Lanjutnya).
Saya juga tidak menyalahkan Secara Mutlak atas pelepasan excavator tersebut, Hanya saja saya mirisnya melihat Kapolres dengan beredarnya informasi satu excavator dihargai 250 jt untuk mengeluarkannya dari Mako Polres Madina.(dikutip dari media Hayuara net/berita Huta). (15/02/25).
Sebelumnya, salah satu pemilik excavator berinisial M menjelaskan, dirinya berhasil mengeluarkan satu unit excavator miliknya yang sebelumnya disewa oleh salah satu terduga penambang emas tanpa izin di Kotanopan.
“Olo Mantong. 250 juta per unit,” tulisnya melalui pesan WhatsApp, Senin (2/9/2024).(dikutip dari Berita Huta).
“Jika ini benar. Kami akan secepatnya melaporkan ke Propam, berarti Kapolres menyalahi wewenang dan jabatannya sebagai Kapolres Madina. Ini sudah melanggar aturan, jika memang ada buktinya. (Dikutip Wartamandailing).
Undang undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kode etik Polri pasal 1 ayat 2.
Padahal Kapolres tegas mengatakan “Potong Telinga saya jika memang PETI di Madina mulai hari ini belum berhenti” dihari Demonstrasi (17/01/25).
“Kami masyarakat kabupaten mandailing Natal sangat menyayangkan atas kelemahan hukum di Madina, dan segala bentuk tindakan yang di lakukan terhadap lokasi lokasi peti yang sampai pada hari ini masih bebas ber operasi, Jadi Bagaimana kami bisa mempercayainya lagi selaku Kapolres Madina Bapak AKBP Arie Soefandi Paloh yang kami anggap sebagai penegak hukum dan pengayom bagi Masyarakat Kabupaten mandailing Natal (ujar Ketua Umum HMI Cabang Mandailing Natal),(15/02/25).