Example 728x250
BeritaNasional

Tuntut Harvey Moeis 50 Tahun, Kejaksaan Agung Jawab Tantangan Prabowo

573960
×

Tuntut Harvey Moeis 50 Tahun, Kejaksaan Agung Jawab Tantangan Prabowo

Sebarkan artikel ini

GARUDASAKTI.ID – JAKARTA Kejaksaan Agung RI menjawab kemungkinan terdakwa korupsi timah Harvey Moeis dituntut hukuman 50 tahun penjara.

Tuntutan hukuman 50 tahun penjara itu diminta oleh Presiden RI Prabowo Subianto saat menyindir vonis hakim untuk Harvey Moeis yang diduga merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Sindiran itu disampaikan Prabowo Subianto dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta, pada Senin (30/12/2024).

Prabowo menilai masyarakat juga menyadari bahwa Harvey, yang merugikan negara ratusan triliun, namun hanya divonis beberapa tahun penjara dianggap tidak adil.

Prabowo juga mempertanyakan apakah Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

Burhanuddin menjawab bahwa Kejaksaan Agung akan memilih untuk naik banding.

Prabowo menegaskan bahwa vonis yang seharusnya diberikan kepada Harvey adalah 50 tahun penjara.

Terkait permintaan Prabowo Subianto, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar tidak menjawab lugas.

Menurutnya, Kejaksaan Agung RI hanya bisa membuat tuntutan sesuai dengan regulasi yang ada dalam Undang-undang tindak pidana korupsi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *