Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan agenda pemeriksaan persidangan (mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan). Dalam sidang itu, ahli yang dihadirkan pihak penggugat menilai MK harus mendiskualifikasi calon yang tidak memenuhi syarat LHKPN.
Dalam video yang dilihat di akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Sabtu (15/2/2025), Peniliti dan Praktisi Kepemiluan Titi Anggraini awalnya menjabarkan soal kewajiban LHKPN sebagai salah satu syarat pencalonan sudah diatur jelas dalam beberapa aturan. Titi juga menjabarkan putusan-putusan MK terkait dengan rekrutmen dan seleksi calon.
Titi juga menjelaskan jika ketua dan anggota KPU Madina juga telah diputus oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah lalai memedomani Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024 dan Surat Ketua KPU RI Nomor 1536/PL.02.2-SD/05/2024 dalam memverifikasi dokumen LHKPN calon Bupati Nomor Urut 2 atas nama Saipullah Nasution. Dalam putusan DKPP itu, alasan para teradu yang menyatakan tidak ditemukan adanya ketentuan yang menyatakan kewajiban bagi calon untuk menyerahkan tanda terima LHKPN terbaru atau tahun kirim LHKPN sesuai dengan tahun pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yaitu Tahun 2024 tidak dibenarkan menurut hukum dan etika.
“Para teradu terbukti tidak akuntabel, tidak berkepastian hukum, tidak tertib, dan tidak profesional dalam melakukan verifikasi berkas dokumen LHKPN calon Bupati Nomor Urut 2 atas nama Saipullah Nasution,” kata Titi Anggraini dalam video tersebut.
Masuk ke Agenda Pembuktian
Oleh karena itu, Titi menyimpulkan jika keikutsertaan calon yang tidak memenuhi syarat calon membuat suara pemilih menjadi tidak berharga dan terbuang sia-sia. Sebab, prinsip satu orang satu suara satu nilai (one person one vote one value atau OPOVOV) hanya bisa diberlakukan pada suatu pemilihan yang diikuti oleh kontestan yang berhak, sah, dan konstitusional. Membiarkan calon yang tidak memenuhi syarat mengubah pemilihan dinilai tindakan ilegal dan inkonstitusional.
“Membiarkan calon yang tidak memenuhi syarat mengikuti pemilihan adalah tindakan ilegal dan inkonstitusional yang dapat diklasifikasi sebagai perbuatan subversif terhadap pemilu demokratis yang jujur, adil, dan berkepastian hukum (election subversion). Karena memaksakan meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat dapat dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap hak politik rakyat untuk memilih calon yang sah dan legitimate,” ucapnya.
“Atas hal itu, maka MK harus mengambil tindakan tegas untuk mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti tidak memenuhi persyaratan calon. Sebagaimana secara konsisten telah dijalankan MK melalui banyak Putusan tentang perselisihan hasil. Antara lain, pada Pilkada Boven Digoel Tahun 2020 dan Pilkada Sabu Raijua Tahun 2020,” tutupnya.
Untuk diketahui, pasangan calon Harun Mustafa Nasution-Muhammad Ichwan Husein Nasution mengajukan gugatan ke MK dengan nomor perkara 32/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalil utama gugatan tentang keberadaan pasangan calon Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi yang tetap diikutsertakan pada kontestasi Pilkada Madina oleh KPU Madina.
(Magrifatulloh)