GARUDASAKTI ID – Ujung Tanjung – Untuk kesekian Kantor Advokat Dan Konsultan Hukum Rahmansyah Siregar S.H Berhasil Memenangkan gugatan sengketa lahan yang terletak di Penghuluan Batra Makmur Senin 12-Agustus-2024
Saat dikonfirmasi Dari awak media Online
“Rahmansyah Siregar SH beliau Begitu Puas Dengan Hasil Keputusan Yang di keluarkan Oleh Putusan Pengadilan Negri Perkara Perdata Nomor 14/Pdt.G/2024/PN Rhl
Beliau mengatakan Hasil putusan Tersebut Mengembalikankan Keadaan pada semula akibat Gugatan Penggugat tidak dapat diterima atau di sebut dengan (niet ontvankelijke verklaard).
Berawal Dari saudara Samsul berupaya Melakukan Upaya hukum sendiri di pengadilan Rokan hilir, sampai proses hukum acara dikesimpulan saudara Samsul Bingung untuk membuat Kesimpulan nya
Lalu Samsul Mendatangi Kantor Advokat Rahmansyah Siregar SH and Parthners untuk membantunya Menyempurnakan Hukum acara perkara perdata dikesimpulan
Lalu Saya Tidak berpikir Panjang akibat waktu yang singkat langsung membantu saudara Samsul Membuat kesimpulan,Dengan Sarat Memberikan Bukti-Bukti Surat Dan Membawa Para Saksi yang Dihadirkan Di persidangan.
Setelah diserahkan bukti-bukti surat dan saksi-saksi saya menilai dalam Perkara perdata Nomor. 14/Pdt.G/2024/PN Rhl Harus menolak Gugatan Penggugat dan atau setidak tidaknya gugatan tidak dapat di terima akibat pembeli tidak ber-i’tikad baik. “pungkasnya