Example 728x250
Berita

Kejanggalan Aanmaning PN Tembilahan Jadi Sorotan, Hak Termohon Diduga Terabaikan

6
×

Kejanggalan Aanmaning PN Tembilahan Jadi Sorotan, Hak Termohon Diduga Terabaikan

Sebarkan artikel ini

INHIL – Selasa 19 Mei 2026 Proses Aanmaning atau teguran eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Tembilahan terhadap Muhammad Ali dan istrinya, Nur Aisyah, menuai sorotan publik setelah nomor penetapan perkara yang tercantum dalam surat panggilan disebut tidak ditemukan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) maupun layanan PTSP Pengadilan Negeri Tembilahan.

Dua surat Aanmaning tersebut diterima atau dijemput Muhammad Ali dan Nur Aisyah pada Selasa pagi, 19 Mei 2026. Dalam surat itu tercantum:

Jenis Surat: AANMANING

Tanggal Aanmaning: 2 Juni 2026

Pengantaran Terakhir: 27 Mei 2026

Nomor Penetapan: 3/Pen.Pdt/Aanm.Eks.RL/2026/PN Tbh

Namun saat dilakukan penelusuran melalui sistem SIPP dan PTSP, nomor penetapan tersebut disebut tidak ditemukan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait transparansi administrasi perkara serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Muhammad Ali mengaku belum pernah menerima surat panggilan sidang maupun pemberitahuan resmi terkait proses eksekusi dan pelelangan aset miliknya.

“Saya belum pernah mendapatkan surat SP2 dan SP3. Saya juga belum pernah mendapatkan surat terkait harga limit aset saya. Bahkan belum ada penghitungan resmi terhadap nilai aset saya,” ujar Muhammad Ali kepada awak media.

Ia juga mengaku tidak mengetahui kapan proses pelelangan dilakukan, termasuk hari, tanggal, waktu, maupun nilai pelelangan aset tersebut.

“Saya tidak tahu kapan pelelangannya, hari apa, tanggal berapa, jam berapa, dan berapa harga aset saya dilelang,” katanya.Menurut pengakuannya, aset miliknya dihitung secara kasar dengan estimasi sekitar Rp700 juta harga beberapa dulu, tanpa penilaian resmi berdasarkan harga pasar terkini.

Konfirmasi ke Humas PN Tembilahan

Pada Selasa, 19 Mei 2026 pukul 15.25 WIB, Muhammad Ali bersama perwakilan LBH CCI, Indra Syahputra dan wartawan melakukan konfirmasi langsung kepada Humas Pengadilan Negeri Tembilahan,

Pantun Andrianus Lumban Gaol, SH.

Dalam penjelasannya, Pantun menerangkan bahwa eksekusi dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yakni gugatan perdata biasa ataupun eksekusi hak tanggungan.

“Di pengadilan itu untuk melakukan eksekusi, kita bisa melalui prosedur gugatan seperti biasa, gugatan perdata, pembuktian, surat dan segala macamnya. Yang kedua ada namanya eksekusi hak tanggungan,” jelas Pantun.

Menurut Pantun, perkara yang dihadapi Muhammad Ali merupakan permohonan eksekusi hak tanggungan dari pihak bank sehingga tidak melalui proses gugatan perdata biasa.

“Karena sebelumnya pihak bank ini belum pernah melakukan gugatan ke pengadilan, jadi mengajukan eksekusi karena sudah tingkat hak tanggungan. Hak tanggungan dapat dieksekusi langsung tanpa proses gugatan,” ujarnya.

Pantun juga menjelaskan bahwa tidak semua perkara hak tanggungan otomatis tercantum dalam sistem SIPP.

“Karena ini berbentuk hak tanggungan, jadi hak tanggungan itu tanpa melalui proses persidangan dapat melakukan eksekusi. Itulah alasannya, belum tentu semua bisa masuk ke dalam sistem SIPP,” terang Pantun kepada wartawan.

Sorotan terhadap Transparansi Sistem SIPP dan PTSP,Penjelasan tersebut memunculkan perhatian dari berbagai pihak, khususnya terkait fungsi SIPP sebagai sarana keterbukaan informasi perkara di lingkungan peradilan.

Sebagai sistem informasi resmi Mahkamah Agung, SIPP pada prinsipnya bertujuan memberikan akses informasi administrasi perkara kepada masyarakat secara terbuka dan transparan.

Ketidakterdapatan nomor penetapan Aanmaning dalam sistem tersebut dinilai dapat memunculkan kebingungan publik, terutama bagi pihak yang sedang menghadapi proses eksekusi, Seharusnya ada beberapa rangkaian persidangan yang harus di hadiri Termohon, Dikarenakan undangan nya tidak sampai M.Ali tidak hadir, di duga ada kesengajaan karena alamat dan nomor telepon M.Ali tidak sesuai dengan tempat tinggal sebenarnya

Selain itu, sejumlah pihak juga mempertanyakan bagaimana suatu penetapan Aanmaning dapat berjalan sementara data administrasi dasar tidak ditemukan dalam sistem penelusuran perkara maupun layanan PTSP.

Meski pihak pengadilan menjelaskan bahwa perkara hak tanggungan memiliki mekanisme berbeda dengan gugatan biasa, kalangan pemerhati hukum menilai transparansi administrasi tetap penting guna menjaga akuntabilitas lembaga peradilan dan menghindari munculnya dugaan-dugaan negatif di tengah masyarakat.

Polemik Surat Aanmaning Tanpa Kop Surat,Selain persoalan SIPP, wartawan juga menyoroti bentuk surat Aanmaning yang diterima Muhammad Ali dan Nur Aisyah karena dinilai tidak menggunakan kop surat resmi pada bagian atas dokumen.

Menanggapi hal tersebut, Pantun menyatakan bahwa cap stempel Pengadilan Negeri pada surat sudah menjadi identitas resmi surat.

“Itu kop-nya,” kata Pantun sambil menunjukkan cap stempel PN pada surat tersebut.

Namun wartawan kembali menegaskan bahwa yang dimaksud dengan kop surat adalah identitas resmi lembaga yang lazimnya tercantum di bagian atas surat.

“Yang kami maksud dengan kop surat itu seharusnya ada di bagian atas, Pak,” ujar wartawan.

Pantun kemudian menjelaskan bahwa identitas pada amplop surat juga dianggap sebagai bentuk pengesahan administrasi.“Yang di amplop itu sudah mengesahkan, itu sama saja,” jawab Pantun.

Persoalan administrasi surat tersebut turut menjadi perhatian karena surat resmi lembaga peradilan pada umumnya menggunakan format administrasi baku, termasuk identitas lembaga, nomor surat, serta format resmi yang jelas demi menjaga kepastian administrasi dan kepercayaan publik.

 

Tambahan Kejanggalan dan Kritik Publik

Selain persoalan nomor penetapan yang tidak tercatat dalam SIPP dan PTSP, masyarakat juga menyoroti kejanggalan lain dalam surat Aanmaning yang diterima Muhammad Ali dan Nur Aisyah. Alamat dan nomor HP yang tercantum pada surat tersebut tidak sesuai dengan data pribadi Muhammad Ali, sehingga menimbulkan keraguan terkait validitas pemberitahuan resmi.

 

Publik dan pemerhati hukum menyampaikan sejumlah kritik terhadap Pengadilan Negeri Tembilahan,

Standar Administrasi Surat.

Surat Aanmaning seharusnya menggunakan kop surat resmi di bagian atas untuk memastikan keabsahan dokumen, bukan hanya cap stempel atau identitas pada amplop.

 

 

Transparansi Informasi: Sistem SIPP dan PTSP perlu menampilkan setidaknya data dasar administrasi terkait Aanmaning atau eksekusi hak tanggungan agar pihak yang bersangkutan dan masyarakat luas dapat memverifikasi legalitas proses secara terbuka.

 

 

Kepastian Proses Eksekusi: Informasi mengenai jadwal pelelangan, nilai limit aset, dan tahapan pemberitahuan resmi perlu dijelaskan agar hak debitur tetap terlindungi dan mengurangi potensi dugaan maladministrasi.

 

 

Kritik-kritik ini menegaskan bahwa meskipun prosedur hukum eksekusi hak tanggungan berbeda dari gugatan perdata biasa, transparansi, akurasi data, dan kepastian administrasi tetap menjadi aspek penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

 

Hak Mengajukan Perlawanan Eksekusi

Dalam keterangannya, Pantun juga menegaskan bahwa pihak yang merasa dirugikan tetap memiliki hak hukum untuk mengajukan gugatan perlawanan terhadap eksekusi.

 

“Kalau semisalnya bapak merasa dizolimi, merasa sudah pernah membayar, tanah bapak dibeli dengan harga terlalu murah dibanding dengan jaminan yang bapak berikan dulu, bapak boleh mengajukan gugatan untuk melakukan perlawanan terhadap eksekusi,” jelas Pantun.

 

Menurutnya, pengadilan nantinya akan menilai apakah proses hak tanggungan telah berjalan sesuai ketentuan hukum atau justru terdapat kelalaian dari pihak debitur.“Jadi nanti pengadilan melihat apakah proses tanggungan itu benar, atau kelalaian bapak untuk melakukan pembayaran sebelumnya,” tambahnya.

 

Di akhir wawancara, Pantun menghimbau masyarakat agar tidak ragu mencari informasi hukum langsung ke pengadilan.“Saya berharap setiap masyarakat yang merasa dirugikan dapat langsung mengajukan gugatan ke pengadilan. Tidak usah malu-malu, tanya saja langsung ke kantor kami. Meja informasi ada kok, atau saya pun bisa datang,” ujar Pantun mengakhiri wawancara.

Catatan dan Kritik Publik terhadap PN Tembilahan,Terlepas dari penjelasan yang disampaikan pihak Humas Pengadilan Negeri Tembilahan, muncul sejumlah kritik dan pertanyaan publik terhadap proses administrasi perkara ini.

Pertama, masyarakat menilai sistem SIPP dan PTSP semestinya tetap dapat menampilkan minimal data administrasi dasar terkait penetapan Aanmaning ataupun permohonan eksekusi, meskip

 

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *