BATAM — Status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Sauh kembali menjadi sorotan. Bukan semata karena geliat investasi dan pembangunan kawasan, tetapi karena muncul dugaan adanya jalur keluar-masuk Tenaga Kerja Asing (TKA) melalui Pelabuhan Rakyat Ibu Rita, Punggur, yang perlu segera dibuktikan dan dijelaskan secara terbuka oleh instansi berwenang.
Informasi yang dihimpun dari sumber di lingkungan pekerja proyek menyebutkan, aktivitas di sekitar Pelabuhan Ibu Rita diduga tidak lagi sebatas kegiatan pelabuhan rakyat sebagaimana fungsi umumnya. Lokasi tersebut disebut-sebut menjadi salah satu titik transit orang menuju kawasan proyek Tanjung Sauh.
Pertanyaannya sederhana namun serius: siapa yang mengawasi setiap orang yang keluar-masuk melalui jalur tersebut? Apakah seluruh TKA yang menuju kawasan proyek tercatat dan memiliki dokumen keimigrasian serta izin kerja yang sesuai?
Dugaan ini semakin menarik perhatian karena terdapat informasi mengenai aktivitas kendaraan pengangkut pekerja yang disebut berlangsung secara berulang. Jika benar terdapat mobilisasi TKA melalui jalur tersebut, maka mekanisme pengawasan keimigrasian, ketenagakerjaan, maupun kepelabuhanan patut dipertanyakan.
Jalur Resmi atau Pintu Belakang?
Pelabuhan rakyat pada prinsipnya bukanlah wilayah yang otomatis bebas dari pengawasan negara. Karena itu, apabila benar terdapat mobilisasi TKA menuju kawasan proyek melalui titik tersebut, publik berhak mengetahui dasar hukum, izin, manifest, mekanisme pemeriksaan dokumen, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan aktivitas tersebut.
KEK tidak boleh dipahami sebagai wilayah yang berada di luar jangkauan hukum.
Justru karena Tanjung Sauh merupakan kawasan strategis investasi, pengawasan seharusnya semakin ketat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika seluruh proses mobilisasi TKA dilakukan secara resmi, pertanyaan publik semestinya dapat dijawab dengan mudah melalui data dan dokumen yang jelas.
Namun jika memang ditemukan pekerja asing yang masuk melalui jalur yang tidak sesuai prosedur, maka persoalannya bukan lagi sekadar administrasi, melainkan menyangkut pengawasan keimigrasian, ketenagakerjaan, keamanan kawasan, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Ketika Media Bertanya, Mengapa Justru Diusir?
Hal lain yang tidak kalah serius adalah pengalaman awak media ketika mencoba melakukan verifikasi lapangan.
Menurut informasi yang dihimpun, awak media mendapat penolakan dari oknum keamanan di sekitar Pelabuhan Ibu Rita.
“Di sini tidak boleh tanya-tanya, Pak!”
Pernyataan tersebut justru melahirkan pertanyaan baru: apa yang sebenarnya tidak boleh ditanyakan dan mengapa proses verifikasi jurnalistik dipersoalkan?
Media memiliki fungsi kontrol sosial. Karena itu, setiap upaya intimidasi atau pelarangan terhadap kerja jurnalistik harus menjadi perhatian serius, terlebih apabila terjadi ketika media sedang melakukan konfirmasi atas dugaan aktivitas yang menyangkut kepentingan publik.
Namun demikian, identitas serta kapasitas pihak yang melakukan tindakan tersebut tetap perlu diverifikasi secara independen sebelum ditarik pada kesimpulan hukum.
Ada Apa di Balik Mobilisasi TKA?
Investigasi ini tidak berhenti pada persoalan siapa yang keluar dan masuk melalui Pelabuhan Ibu Rita.
Pertanyaan yang lebih besar adalah:
Apakah seluruh TKA yang bekerja di kawasan proyek Tanjung Sauh telah terdata?
Apakah dokumen perjalanan dan izin tinggal mereka sesuai ketentuan?
Apakah seluruh TKA memiliki izin kerja dan pemberi kerja yang jelas?
Apakah terdapat pemeriksaan resmi terhadap mobilisasi mereka dari dan menuju kawasan proyek?
Dan yang paling penting:
Apakah Pelabuhan Ibu Rita memang digunakan sebagai titik resmi mobilisasi pekerja menuju Tanjung Sauh, atau terdapat jalur lain yang selama ini luput dari pengawasan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya tidak dijawab dengan intimidasi, melainkan dengan data, dokumen, dan pemeriksaan lapangan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
Instansi Berwenang Jangan Hanya Menunggu Viral
Atas munculnya dugaan tersebut, Kantor Imigrasi Batam, Disnaker, instansi kepelabuhanan, Kepolisian, serta pihak terkait lainnya perlu melakukan pemeriksaan secara objektif dan terbuka.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan tersebut justru penting untuk membersihkan nama pihak-pihak yang dituding dan memastikan publik memperoleh informasi yang benar.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, negara wajib mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.
Pemeriksaan juga perlu mencakup data TKA, dokumen perjalanan, izin tinggal, izin kerja, perusahaan pemberi kerja, mekanisme mobilisasi pekerja, serta legalitas dan fungsi operasional Pelabuhan Ibu Rita.
KEK Bukan Zona Kebal Hukum
Pembangunan dan investasi tentu penting bagi Batam dan Kepulauan Riau. Namun investasi tidak boleh berjalan dengan mengorbankan prinsip transparansi dan supremasi hukum.
Status KEK bukan cek kosong.
Tidak boleh ada kawasan investasi yang kemudian dianggap sebagai ruang tertutup dari pengawasan publik maupun aparat negara.
Jika semua kegiatan telah berjalan sesuai aturan, maka transparansi seharusnya tidak menjadi ancaman.
Justru keterbukaan adalah cara paling efektif untuk membantah dugaan yang beredar.
Karena itu, publik menunggu jawaban yang konkret:
Siapa yang mengawasi jalur TKA menuju Tanjung Sauh?
Apakah Pelabuhan Ibu Rita memiliki kewenangan dan dokumen yang sesuai untuk aktivitas tersebut?
Berapa jumlah TKA yang bekerja di kawasan proyek dan melalui jalur mana mereka masuk?
Serta siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan tuduhan. Ini adalah pertanyaan publik yang layak dijawab dengan fakta.
Dan apabila dugaan tersebut terbukti, maka tidak boleh ada pihak yang berlindung di balik nama besar investasi, status KEK, ataupun kekuasaan pengamanan di lapangan.
Hukum harus tetap menjadi panglima. Pers harus tetap menjalankan fungsi kontrol sosial. Dan investasi harus berjalan berdampingan dengan kepatuhan terhadap hukum serta penghormatan terhadap tenaga kerja lokal.
Pewarta Iskandar Chaniago
Tim investigasi Alang babega
Bersambung….













