Kampar, – Satuan Reskrim Polsek Kampar berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Raya Pekanbaru – Bangkinang Dusun Kampung Tengah Desa Rumbio Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar, pada Selasa (11/03/2025) sekira jam 01.30 WIB. Tersangka yang diamankan adalah AA (22).
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Iptu Rekmusnita menyampaikan bahwa Penangkapan tersangka AA dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Kampar IPDA Mashudi bersama anggota Reskrim Polsek Kampar.
“Tim Reskrim Polsek Kampar yang dipimpin langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka AA yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih tanpa nopol,” jelas Kapolsek Kampar, IPTU Rekmusnita
“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, tim menemukan empat paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening beratnya 0,37 gram,” tambah IPTU Rekmusnita
“Saat dilakukan penangkapan tersangka AA sempat membuang tiga paket sabu ke tanah,” ungkap IPTU Rekmusnita
“Tersangka AA mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang yang tidak diketahui namanya di daerah Panger Kota Pekanbaru,” ujar IPTU Rekmusnita
Tersangka AA saat ini sedang diproses lebih lanjut di Polsek Kampar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Kampar terus melakukan pencarian terhadap pengedar yang masih berstatus DPO. Upaya ini menunjukkan keseriusan Polsek Kampar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
SC: Humas Polres Kampar
L/p: isar Topankk