GARUDASAKTI ID – KUANTANSINGINGI,- Polsek Kuantan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Kasang Limau Sundai, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi. Pada hari Sabtu (1/6/2024) sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam operasi tersebut, satu orang pelaku berhasil ditangkap beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito,S.IK,MH, melalui Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Riduan Butar-Butar, S.H., mengatakan “Pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisial G, berusia 47 tahun. Berikut adalah barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian yakni 1 (satu) unit mesin Robin (penyedot air), 1 (satu) buah spiral 6 inci, 1 (satu) buah paralon 6 inci, 1 (satu) buah cakang 6, 2 (dua) lembar karpet aldin, 2 (dua) potong selang air 2 inci, 2 (dua) buah dulang dan 1 (satu) buah ember warna putih,” ungkap Kapolsek.
Tersangka G (47) diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan PETI di wilayah tersebut. Menurut laporan yang diterima oleh Kanit Reskrim, kegiatan penambangan dilakukan dengan cara menggali lubang dan menyemprotkan air menggunakan mesin untuk menggerus tanah dan kerikil. Material yang tersedot kemudian disaring menggunakan karpet yang dibentangkan.
Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim melaporkannya kepada Kapolsek Kuantan Hilir, IPTU Riduan Butar Butar, SH. MH. Atas perintah Kapolsek, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian.
Kronologis penangkapan pada hari Sabtu, 1 Juni 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, atas perintah Kapolsek Kuantan Hilir, Kanit Reskrim AIPDA Ronaldi Alfren, S.E bersama anggota Polsek Kuantan Hilir mendatangi lokasi kejadian. Sesampainya di lokasi pada pukul 15.30 WIB, tim kepolisian mendapati adanya aktivitas PETI yang dilakukan oleh beberapa orang pelaku.
Namun, karena kondisi lapangan yang berlumpur dan luas, kehadiran tim kepolisian diketahui oleh para pelaku. Beberapa pelaku berhasil melarikan diri, tetapi tim kepolisian berhasil menangkap satu orang pelaku yang kemudian diamankan bersama barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
Setelah melakukan penangkapan, pihak kepolisian segera melakukan serangkaian tindakan, antara lain mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan pelaku dan barang bukti, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, membuat berita acara penyidikan.
“Kegiatan penangkapan dan penyelidikan ini selesai pada hari Sabtu, 1 Juni 2024, pukul 18.00 WIB dengan situasi yang aman dan terkendali. Polsek Kuantan Hilir terus berkomitmen untuk memberantas kegiatan penambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya kegiatan serupa di wilayahnya,” pungkas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuansing
L/p: isar topankk