Example 728x250
Berita

Gudang Milik Doni di Rengat Barat Disorot, Diduga Jadi Lokasi Penampungan Solar Bersubsidi; APH Diminta Lakukan Penyelidikan Jangan Diam!

4
×

Gudang Milik Doni di Rengat Barat Disorot, Diduga Jadi Lokasi Penampungan Solar Bersubsidi; APH Diminta Lakukan Penyelidikan Jangan Diam!

Sebarkan artikel ini

INDRAGIRI HULU – Sebuah gudang berpagar seng yang berada di Jalan Lintas Sumatera KM 8, Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, menjadi sorotan publik setelah diduga digunakan sebagai lokasi penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Jumat 24 Juli 2026.

Dugaan tersebut mencuat berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan lapangan yang dilakukan tim media. Dalam proses pemantauan, tim mendokumentasikan aktivitas sebuah kendaraan tangki bertuliskan “Industri” yang terlihat keluar masuk dari area gudang tersebut.

Aktivitas kendaraan pengangkut BBM di lokasi itu menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan yang berlangsung serta asal-usul maupun peruntukan BBM yang diduga disimpan di dalam gudang tersebut. Untuk memastikan hal tersebut, diperlukan penyelidikan oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Selain dokumentasi kendaraan, tim investigasi juga memperoleh foto-foto bangunan gudang yang dilengkapi titik koordinat menggunakan aplikasi GPS Map Camera sebagai bagian dari dokumentasi hasil pemantauan di lapangan.

Sejumlah warga di sekitar lokasi berharap aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan. Mereka meminta agar dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak dibiarkan berlarut-larut mengingat solar subsidi merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak dan sektor-sektor tertentu sesuai ketentuan pemerintah.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran tentu harus dibuktikan. Namun apabila ada penyimpangan, kami berharap diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Berdasarkan ketentuan hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media telah berupaya menghubungi pihak yang diduga terkait guna memperoleh konfirmasi dan klarifikasi. Namun, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

Permintaan konfirmasi juga telah disampaikan kepada Polres Indragiri Hulu, namun sampai berita ini dipublikasikan belum diperoleh jawaban ataupun penjelasan resmi.

Masyarakat berharap BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, Polda Riau, serta Polres Indragiri Hulu segera melakukan inspeksi lapangan, pemeriksaan dokumen, penelusuran asal-usul BBM, hingga penyelidikan menyeluruh untuk memastikan apakah aktivitas di gudang tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan hasil penyelidikan resmi, masyarakat meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran, melindungi hak masyarakat, serta mencegah potensi kerugian negara.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan, dokumentasi, serta informasi yang dihimpun tim media. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh dugaan yang dimuat dalam berita ini bukan merupakan pernyataan bahwa telah terjadi tindak pidana dan sepenuhnya menunggu hasil penyelidikan serta pembuktian oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

Bersambung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *