Example 728x250
Berita

Gudang BBM Subsidi Ilegal Milik Faisal di Pangkalan Kerinci Kebal Hukum, Warga Minta Kapolres Pelalawan Bertindak Tegas

3
×

Gudang BBM Subsidi Ilegal Milik Faisal di Pangkalan Kerinci Kebal Hukum, Warga Minta Kapolres Pelalawan Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

PELALAWAN – Dugaan praktik penyimpanan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi secara ilegal kembali menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Pelalawan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, sebuah gudang yang berada di kawasan Kota Pangkalan Kerinci diduga digunakan sebagai lokasi penampungan sekaligus distribusi BBM bersubsidi. Jumat 24 Juli 2026.

Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media melakukan penelusuran langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan. Selama proses peliputan, tim media mendokumentasikan situasi sekitar dalam bentuk foto dan video.

Dari hasil pengamatan, terlihat sejumlah kendaraan keluar masuk area yang dimaksud. Beberapa warga menyebut kendaraan tersebut merupakan mobil yang diduga digunakan untuk aktivitas pengangkutan BBM, disertai kendaraan angkutan lainnya yang berada di sekitar lokasi. Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, awak media belum dapat memastikan fungsi gudang tersebut maupun legalitas aktivitas yang berlangsung di dalamnya.

Menurut keterangan sejumlah warga, gudang tersebut diduga berkaitan dengan seseorang yang dikenal dengan nama Apit bersama rekannya Faisal. Informasi tersebut sepenuhnya berasal dari keterangan masyarakat dan belum dapat diverifikasi secara independen maupun dibuktikan melalui proses hukum.

Warga juga menduga BBM yang diduga ditampung di lokasi tersebut kemudian disalurkan ke sejumlah perusahaan di wilayah Kabupaten Pelalawan. Dugaan ini diharapkan dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan secara menyeluruh, profesional, dan transparan.

Keberadaan gudang yang menjadi perbincangan masyarakat itu memunculkan tanda tanya besar mengenai efektivitas pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Apabila dugaan tersebut benar, maka praktik itu berpotensi merugikan keuangan negara, mengganggu distribusi energi bersubsidi, serta mencederai rasa keadilan masyarakat.

Masyarakat mendesak Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K. agar segera menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan, memeriksa lokasi, mengumpulkan alat bukti, serta menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang cepat dan profesional dinilai penting untuk menjawab keresahan masyarakat sekaligus mencegah praktik serupa terus berlangsung.

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur tindak pidana, para pelaku dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta peraturan perundang-undangan lain yang relevan berdasarkan hasil penyidikan.

Awak media menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi masyarakat dan hasil pemantauan di lapangan. Pihak yang disebut dalam berita ini belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi, sehingga media membuka ruang seluas-luasnya untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Masyarakat kini menaruh harapan besar agar aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Mereka berharap dugaan tersebut segera diusut hingga tuntas sehingga kepastian hukum dapat terwujud dan tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *