KUANTAN SINGINGI – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dilaporkan semakin marak dan beroperasi secara terbuka di wilayah Koto Rajo, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Berdasarkan dokumentasi dan pemantauan di lokasi pada Rabu (9/9/2026) sore, tampak instalasi rakit tambang emas rakitan (dompeng) berdiri di area sekitar perkebunan kelapa sawit dan lahan terbuka. Aktivitas ini memicu keprihatinan masyarakat sekitar karena dinilai merusak ekosistem lingkungan dan mencemari aliran air.
Menurut pengakuan salah seorang pekerja di lokasi yang enggan disebutkan namanya, operasional tambang emas ilegal tersebut disinyalir milik seorang oknum berinisial “EP”.
Saat tim media ke lokasi tambang sempat pewawancara seorang pekerja dan menanyakan kepada pekerja pemilik alat tambang ilegal dan pekerja menjawab “ini punya bos EP,” ujar salah satu pekerja saat ditemui di sekitar lokasi penambangan.
Dan tidak hanya sampai disitu saja, tim media menelusuri seluruh lokasi tambang yang ada di sekitaran lokasi tersebut, terlihat ada lebih kurang ratusan alat penambangan emas ilegal yang aktif beroperasi menambang emas.
Keberadaan aktivitas ilegal ini dipertanyakan oleh warga setempat yang berharap aparat penegak hukum (APH) serta dinas lingkungan hidup terkait segera turun tangan melakukan penertiban dan tindakan tegas terhadap oknum pemilik maupun penyedia sarana tambang tersebut.
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diatur ketat dalam perundang-undangan Indonesia dengan sanksi pidana dan denda yang berat.
1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 (UU Minerba)
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IUPK, IPR, atau izin resmi lainnya) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pasal 161: Pihak yang menampung, mengolah, mengangkut, atau menjual hasil tambang ilegal juga terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pasal 164: Pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa perampasan barang/peralatan yang digunakan serta perampasan keuntungan dari tindak pidana tersebut.
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, air, atau kerusakan lingkungan hidup (seperti pencemaran merkuri/sianida dan perusakan bantaran sungai), dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola berinisial “EP” maupun pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas dan operasional tambang di kawasan tersebut.
(Redaksi)













