TANJUNGPINANG, KEPULAUAN RIAU — Melalui rilis resmi ini, kami Pimpinan CV. Bintan Jaya Optimal bersama mitra kerja CV. Kepri Jaya Abadi memandang perlu menyampaikan fakta, kronologi, serta perkembangan persoalan hukum yang kami hadapi dengan manajemen RSUD Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepulauan Riau.
Pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral, hukum, dan sosial kepada masyarakat, sekaligus untuk memastikan bahwa informasi yang berkembang di ruang publik tetap berpijak pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami meyakini bahwa setiap persoalan yang menyangkut penggunaan anggaran publik, hak-hak pelaku usaha, serta tata kelola institusi pemerintah harus disampaikan secara terbuka demi tegaknya prinsip transparansi dan akuntabilitas.
I. LATAR BELAKANG DAN AWAL KERJA SAMA
Pada Tahun Anggaran 2022–2023, perusahaan kami memperoleh kepercayaan dari pihak RSUD Raja Ahmad Tabib untuk melaksanakan sejumlah pekerjaan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan operasional dan pelayanan rumah sakit, meliputi:
1. Pengadaan dan pemasangan almari serta partisi gedung;
2. Pengadaan barang dan jasa bahan habis pakai (BHP);
3. Pengelolaan fasilitas parkir;
4. Penyediaan jasa tenaga keamanan dan tenaga kebersihan;
5. Servis dan pemeliharaan mesin genset; serta
6. Rehabilitasi pagar teralis dan perbaikan atap gedung.
Seluruh pekerjaan tersebut kami laksanakan dengan pembiayaan mandiri, tenaga kerja yang kami sediakan sendiri, serta berpedoman pada spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak yang berlaku. Pekerjaan telah diselesaikan, diserahterimakan, dan hingga saat ini hasil pekerjaan tersebut masih digunakan untuk menunjang operasional RSUD Raja Ahmad Tabib.
II. PENGHENTIAN SEPIHAK DAN AWAL MULA PERMASALAHAN
Permasalahan mulai muncul pada Mei 2023, bertepatan dengan rotasi dan pergantian sejumlah pejabat di lingkungan RSUD Raja Ahmad Tabib, termasuk setelah dipindahtugaskannya Ibu Putri Rahmawati dari jabatan Wakil Direktur Umum.
Dalam kondisi tersebut, seluruh kerja sama dengan perusahaan kami dihentikan secara sepihak tanpa pemberitahuan resmi, tanpa penjelasan yang memadai, serta tanpa penyelesaian kewajiban pembayaran atas pekerjaan yang menurut kami telah selesai dilaksanakan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian utama adalah paket pekerjaan jasa tenaga keamanan dan kebersihan. Pada awal pelaksanaannya, pekerjaan tersebut dijalankan bersama PT Ya Bisa, yang kemudian pada Januari 2023 berubah menjadi PT Satria Nusa Waspada (PT SNW).
Meski terjadi perubahan nama perusahaan, seluruh modal operasional, sumber daya manusia, manajemen lapangan, serta tanggung jawab pelaksanaan pekerjaan tetap berada di bawah kendali dan pembiayaan kami.
Atas dasar fakta tersebut, kami menilai terdapat rangkaian tindakan administratif yang berujung pada terputusnya kerja sama secara sepihak serta tidak dikembalikannya investasi dan modal operasional yang telah kami keluarkan dalam jumlah yang signifikan.
III. BUKTI PENTING: NOTULENSI RAPAT 19 AGUSTUS 2025
Perkembangan penting dalam perkara ini muncul setelah kami memperoleh Salinan Asli Notulensi Rapat tertanggal 19 Agustus 2025.
Menurut penilaian kami, dokumen tersebut memuat sejumlah fakta dan keterangan yang relevan untuk menjelaskan proses pengambilan keputusan yang terjadi dalam perkara ini. Dokumen tersebut juga menjadi bagian penting dari rangkaian alat bukti yang kami serahkan kepada aparat penegak hukum.
Berdasarkan kajian awal yang kami lakukan, terdapat indikasi adanya proses administrasi yang diduga digunakan untuk mengalihkan tanggung jawab, menghilangkan hak tagih perusahaan, serta menghindari kewajiban pembayaran atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dan dimanfaatkan oleh pihak rumah sakit.
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum yang berlaku, maka persoalan ini tidak lagi semata-mata berkaitan dengan wanprestasi keperdataan, melainkan berpotensi memasuki ranah tindak pidana yang berkaitan dengan tata kelola keuangan negara dan penggunaan kewenangan jabatan.
IV. DAMPAK NYATA YANG KAMI ALAMI
Akibat persoalan yang hingga kini belum memperoleh penyelesaian, perusahaan kami mengalami dampak yang sangat serius, antara lain:
• Modal usaha yang telah dikeluarkan mengalami kemacetan dan tidak dapat diputar kembali untuk kegiatan operasional;
• Aset perusahaan terikat dan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal sehingga mengancam keberlangsungan usaha;
• Perusahaan menghadapi risiko kehilangan kantor operasional yang selama ini menjadi pusat aktivitas usaha serta tempat penyimpanan dokumen dan barang-barang yang berkaitan dengan perkara ini;
• Karyawan dan keluarga yang menggantungkan penghidupan pada aktivitas perusahaan turut terdampak secara ekonomi dan sosial;
• Beban psikologis yang ditanggung manajemen, pekerja, dan keluarga terus meningkat seiring belum adanya kepastian penyelesaian atas persoalan yang berlangsung selama bertahun-tahun.
V. LANGKAH HUKUM YANG TELAH DITEMPUH
Karena berbagai upaya komunikasi, mediasi, dan penyelesaian secara musyawarah tidak menghasilkan titik temu, kami memilih menempuh jalur hukum sebagai sarana untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.
Saat ini laporan, dokumen pendukung, serta alat bukti yang kami miliki telah disampaikan kepada:
1. Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
2. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia;
3. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
4. Instansi pengawas terkait lainnya.
Selain itu, kami juga telah menyampaikan surat kepada Wakil Gubernur Kepulauan Riau dengan harapan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dapat membantu mendorong penyelesaian perkara ini secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
VI. PERNYATAAN SIKAP
Sebagai pelaku usaha yang menjunjung tinggi kejujuran, profesionalitas, dan kepatuhan terhadap hukum, kami menegaskan bahwa langkah yang kami tempuh bukan untuk menciptakan konflik, melainkan untuk memperjuangkan hak-hak yang menurut kami telah terabaikan.
Kami percaya bahwa setiap pekerjaan yang telah dilaksanakan dengan itikad baik wajib memperoleh perlindungan hukum dan kepastian penyelesaian yang adil.
Kami meminta agar seluruh proses yang sedang berlangsung ditangani secara profesional, transparan, objektif, dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun.
Kami juga mengajak masyarakat, insan pers, lembaga pengawas, serta seluruh pihak yang memiliki perhatian terhadap tata kelola pemerintahan yang baik untuk ikut mengawal perkembangan perkara ini.
Karena bagi kami, perkara ini tidak hanya menyangkut hubungan antara penyedia jasa dan institusi pemerintah, tetapi juga menyangkut prinsip akuntabilitas penggunaan anggaran negara, kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta kepercayaan publik terhadap lembaga pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Rilis ini merupakan hasil dari Investigasi dan wawancara dengan Direktur CV Bintan Jaya Optimal, jika ada yang keberatan silahkan ajukan Hak Jawab kepada redaksi yang tertera. (*)













