Example 728x250
Berita

Ditemani Kuasa Hukum Dr. Selamat Widodo, Arif Rahman Hakim S.E. Lapor Pencurian dan Penadahan Sawit yang Telah Berlangsung Bertahun-tahun

6
×

Ditemani Kuasa Hukum Dr. Selamat Widodo, Arif Rahman Hakim S.E. Lapor Pencurian dan Penadahan Sawit yang Telah Berlangsung Bertahun-tahun

Sebarkan artikel ini

ROHIL – Arif Rahman Hakim, S.E secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencurian tandan buah segar kelapa sawit yang telah berlangsung lama ke Polres Rokan Hilir pada Jumat, 3 Juli 2026. Pelaporan ini didampingi Kuasa Hukumnya, Dr. Selamat Widodo, S.H., M.H., CPM., C.L.A

Dalam laporannya, pelapor menegaskan bahwa pencurian terjadi secara berulang, bersekutu, terorganisir, dan sangat merugikan. Lebih dari itu, terdapat jaringan penadah yang sengaja menampung dan membeli hasil curian tersebut secara terus-menerus.

Dr. Selamat Widodo menjelaskan perbuatan ini memiliki bobot hukum berat, khususnya bagi para penadah yang memperpanjang rantai kejahatan. Mereka dapat dijerat:

– Pasal 78 jo Pasal 111 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Larangan tegas menadah hasil perkebunan curian, ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda hingga Rp7 miliar.

– Pasal 591 KUHP Baru: Tentang penadahan, ancaman penjara hingga 4 tahun, diperberat lewat Pasal 64 KUHP karena dilakukan berulang-ulang (bisa ditambah sepertiga hukuman).

– Pasal 477 KUHP Baru: Tentang pencurian bersekutu, ancaman hingga 7 tahun penjara.

“Penadah bukan sekadar pembeli biasa, mereka pendorong kejahatan. Karena berulang bertahun-tahun, ancamannya makin berat. Ini bukan tindak pidana ringan dan tidak boleh disederhanakan,” tegas Dr. Selamat.

Pelapor menuntut penyidik memproses seluruh pihak yang terlibat, mengamankan barang bukti, serta menuntut ganti kerugian penuh atas kerugian materiil yang diderita selama bertahun-tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *