Example 728x250
Berita

Pasca Berita Sorotan Lapas Pekanbaru, Kamar Aan Kini Diisi 2 Napi Tambahan, Tapi Mengapa Masih Terlihat Longgar?

2
×

Pasca Berita Sorotan Lapas Pekanbaru, Kamar Aan Kini Diisi 2 Napi Tambahan, Tapi Mengapa Masih Terlihat Longgar?

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, RIAU — Sorotan terhadap dugaan perlakuan khusus terhadap narapidana kasus korupsi, Makmur alias Aan, di Lapas Kelas IIA Pekanbaru belum juga berakhir.

Justru setelah pemberitaan mengenai dugaan kamar khusus dan keleluasaan keluar-masuk yang sebelumnya mencuat, informasi terbaru yang diterima GarudaSakti.id menyebutkan bahwa pihak Lapas Pekanbaru kini disebut telah memasukkan dua narapidana tambahan ke dalam kamar yang sebelumnya dikabarkan ditempati Aan seorang diri.

Langkah tersebut tentu patut diapresiasi apabila memang dilakukan sebagai upaya menyesuaikan penempatan warga binaan.

Namun, muncul pertanyaan yang lebih besar:

Mengapa hanya dua narapidana yang dimasukkan ke kamar tersebut?

Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah kamar lain di Lapas Kelas IIA Pekanbaru justru disebut dalam kondisi padat dan sesak.

Kenapa Kamar Aan Masih Terlihat Longgar?

Pertanyaan publik kini bukan semata-mata mengenai berapa orang yang menghuni kamar tersebut.

Persoalannya adalah mengapa terdapat perbedaan kondisi antara kamar Aan dengan kamar warga binaan lainnya?

Jika kapasitas kamar memang terbatas, mengapa tidak dilakukan pemerataan penempatan?

Apakah terdapat standar khusus?

Apakah ada pertimbangan keamanan?

Ataukah ada alasan tertentu yang membuat kamar tersebut tidak dapat diisi sesuai kapasitas sebagaimana kamar lainnya?

Pertanyaan ini penting dijawab secara transparan oleh pihak Lapas.

Sebab jangan sampai muncul persepsi bahwa setelah pemberitaan mencuat, penempatan warga binaan hanya dilakukan sebatas untuk meredam sorotan, sementara persoalan mendasarnya belum terjawab.

Dugaan Keluar-Masuk 24 Jam Kembali Dipertanyakan

Selain persoalan kapasitas kamar, informasi yang diterima media juga masih menyoroti dugaan bahwa Aan memiliki keleluasaan keluar-masuk area tertentu di lingkungan Lapas selama 24 jam.

Informasi tersebut tentu membutuhkan pembuktian dan klarifikasi resmi.

Jika benar, publik berhak mengetahui apakah aktivitas tersebut memiliki izin resmi dan berdasarkan ketentuan apa.

Sebab secara prinsip, warga binaan tetap berada dalam sistem pengawasan dan tata tertib pemasyarakatan.

Pertanyaannya:

Apakah Aan memiliki izin khusus?

Siapa yang memberikan izin?

Apakah aktivitas keluar-masuk tersebut tercatat?

Dan apakah narapidana lain memperoleh perlakuan yang sama?

Jika ternyata informasi tersebut tidak benar, pihak Lapas tentu memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan meluruskan informasi yang berkembang.

Aan Dikabarkan Sering Membuat Kegaduhan

Informasi lain yang juga diterima GarudaSakti.id menyebutkan adanya dugaan perilaku Aan yang disebut kerap membuat kegaduhan di lingkungan Lapas.

Ia juga dikabarkan pernah mencaci maki atau memarahi narapidana lainnya.

Akibatnya, sejumlah warga binaan disebut merasa takut terhadap sosok Aan.

Namun, sekali lagi, informasi mengenai dugaan kegaduhan, penghinaan verbal, maupun rasa takut narapidana lain tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak Lapas dan tidak boleh dianggap sebagai fakta sebelum terdapat keterangan atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika benar terjadi, pertanyaannya menjadi serius:

Apakah petugas mengetahui kejadian tersebut?

Apakah pernah ada teguran atau tindakan disiplin?

Apakah terdapat laporan dari warga binaan lainnya?

Dan jika tidak pernah terjadi, mengapa informasi tersebut sampai beredar di lingkungan Lapas?

Jangan Ada Kesan Ada “Kelas Berbeda” di Balik Jeruji

Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan sekaligus menjalankan sistem keamanan yang berlaku secara adil bagi seluruh warga binaan.

Jangan sampai muncul kesan bahwa terdapat narapidana yang mendapatkan perlakuan berbeda karena memiliki uang, jaringan, pengaruh, atau latar belakang tertentu.

Apalagi jika benar kamar seorang narapidana terlihat jauh lebih longgar dibandingkan kamar lain yang dihuni secara padat.

Dua narapidana tambahan memang telah dimasukkan, tetapi publik kini mempertanyakan: mengapa hanya dua?

Apakah kapasitas kamar memang hanya memungkinkan demikian?

Atau ada pertimbangan khusus yang belum dijelaskan kepada publik?

Kakanwil Ditjenpas Riau dan Kalapas Pekanbaru Diminta Terbuka

GarudaSakti.id meminta penjelasan dari Kakanwil Ditjenpas Riau serta Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Yuniarto melalui Jopri Sinaga mengenai perkembangan terbaru tersebut.

Ada sejumlah poin yang perlu dijelaskan:

  • Berapa kapasitas resmi kamar yang ditempati Aan?
  • Berapa jumlah penghuni kamar tersebut sebelum dan sesudah pemberitaan?
  • Mengapa hanya dua narapidana tambahan yang ditempatkan di kamar tersebut?
  • Mengapa kamar lain disebut mengalami kepadatan?
  • Apakah Aan memiliki izin khusus untuk keluar-masuk area Lapas?
  • Apakah benar aktivitas tersebut dapat berlangsung hingga 24 jam?
  • Apakah pernah terjadi kegaduhan atau konflik yang melibatkan Aan?
  • Apakah pernah ada laporan narapidana lain yang merasa takut atau terganggu?
  • Apakah seluruh warga binaan mendapatkan perlakuan yang sama sesuai aturan?

GarudaSakti.id menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong transparansi dan memastikan bahwa seluruh warga binaan mendapatkan perlakuan sesuai aturan yang berlaku.

Jika informasi yang beredar ternyata tidak benar, pihak Lapas memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Namun apabila terdapat perlakuan khusus yang tidak memiliki dasar yang jelas, maka masyarakat patut mengetahui siapa yang memberikan kewenangan, siapa yang mengawasi, dan mengapa perbedaan perlakuan tersebut bisa terjadi.

Sebab di balik tembok Lapas, yang seharusnya berlaku adalah aturan—bukan kekuasaan pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *