KOTA JAMBI – Polresta Jambi melalui Polsek Jelutung menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Jelutung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat pelaku dengan kasus tindak pidana yang berbeda.
Konferensi pers berlangsung di Mapolsek Jelutung, Kota Jambi, Selasa (01/09/2026), dipimpin langsung Kapolsek Jelutung AKP Choiril bersama Kanit Reskrim Ipda Ondo serta personel Polsek Jelutung.
Kapolsek Jelutung menjelaskan, salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada 12 Agustus 2026. Salah satu lokasi kejadian berada di Jalan Adam Malik, RT 004, RW 000, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial S. Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit laptop, satu unit jam tangan, satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV, serta satu buah tas.
“Alhamdulillah, kami berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan tersangka berinisial S beserta sejumlah barang bukti,” ujar Kapolsek Jelutung.
Menurut Kapolsek, tersangka S merupakan mantan residivis yang telah 14 kali menjalani hukuman. Tersangka juga diduga kerap melakukan aksi pencurian di wilayah Kota Jambi dan beberapa waktu lalu aksinya sempat terekam kamera CCTV serta menjadi perhatian di media sosial.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka S, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga mengamankan seorang penadah berinisial H.
Kapolsek menjelaskan, barang hasil curian yang diperoleh tersangka S kemudian dijual kepada H. Namun, pembayaran atas barang tersebut tidak seluruhnya diberikan dalam bentuk uang.
Sebagian diberikan dalam bentuk satu paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu serta uang tunai sebesar Rp200 ribu.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan terhadap H dan mengamankannya. Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika, berupa 69 butir pil ekstasi serta sejumlah paket yang diduga sabu-sabu.
Atas perbuatannya, tersangka kasus curat dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara tersangka H yang diduga berperan sebagai penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
”Selain mengungkap kasus curat dan penadahan, Polsek Jelutung juga mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus transaksi transfer melalui aplikasi DANA, Modus Penipuan di Gerai BRILink dan gerai lainnya.
Kasus tersebut terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 10.13 WIB di sebuah toko BRILink yang berada di Jalan Mentawai, RT 72, Kelurahan Handil Jaya.
Kapolsek Jelutung AKP Choiril menjelaskan, aksi tersebut dilakukan oleh dua orang pelaku. Mereka datang ke gerai BRILink dengan modus hendak melakukan penarikan uang dengan nominal ratusan ribu rupiah, seperti Rp300 ribu, Rp600 ribu hingga Rp800 ribu.
Setelah nominal disepakati, pelaku kemudian melakukan transfer melalui akun DANA. Namun, nominal yang dikirim ternyata tidak sesuai dengan jumlah uang yang hendak ditarik.
Pelaku diduga hanya memperlihatkan layar transaksi secara sekilas kepada operator BRILink. Karena tidak memeriksa nominal secara teliti, operator kemudian menyerahkan uang sesuai jumlah yang diminta pelaku.
Setelah menerima notifikasi transaksi dan dilakukan pengecekan, diketahui bahwa uang yang masuk hanya bernilai sekitar Rp600. Pelaku kemudian langsung melarikan diri.
“Modusnya, mereka menyampaikan kepada operator bahwa transfernya Rp600 ribu, tetapi yang dikirim hanya Rp600. Karena dilihat sekilas, uang kemudian diserahkan kepada pelaku,” jelas Kapolsek.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi dengan modus serupa ternyata telah dilakukan berulang kali. Khusus di wilayah hukum Polsek Jelutung, polisi menerima sedikitnya tiga laporan dengan modus yang sama.
Dari pengakuan pelaku dan hasil pengembangan penyelidikan, aksi tersebut diduga telah dilakukan di sekitar 21 tempat kejadian perkara (TKP), termasuk wilayah Buluran, Telanaipura, hingga Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku berbagi peran. Salah seorang berada di sepeda motor, sementara pelaku lainnya masuk ke gerai BRILink untuk melakukan transaksi.
Hasil kejahatan tersebut, menurut keterangan pelaku, sebagian digunakan untuk bermain judi slot dan membeli narkotika.
Polisi kemudian mengamankan dua tersangka berinisial S dan D untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku dikenakan pasal 492 KUHP.
Dengan pengungkapan sejumlah kasus tersebut, Polsek Jelutung berhasil mengamankan empat pelaku dari tindak pidana yang berbeda.
(ROBY HABLY)
Polsek Jelutung Ungkap Tindak Pidana Dugaan Kasus Curat dan Penipuan, Pelaku Berhasil Diamankan













